DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya untuk mengembangkan kawasan berorientasi transit. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandi Uno mengatakan, terdapat dua lokasi yang diresmikan dalam kerja sama ini yakni Lebak Bulus dan Dukuh Atas. Dua lokasi ini akan menjadi Iconic Transit Oriented Development (TOD) atau biasa di sebut kawasan berorientasi transit yang memudahkan layanan masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kawasan ini akan mampu menciptakan sekitar US$ 45 miliar peluang ekonomi dan akan bisa membuka 40 sampai 50 ribu lapangan pekerjaan yang baru dan berkualitas. Kita juga ingin bahwa dengan adanya sinergi ini kita mengirim pesan yang jelas kepada dunia usaha untuk bersinergi dengan dunia usaha yang lain,” katanya saat di temui di kantor MRT Jakarta, Selasa (31/7).
Sandi melanjutkan, Kerja sama ini bukan hanya kerja sama antar lembaga pemerintah, tapi pemerintah juga membuka peluang dengan dunia usaha yang lain. Hal ini untuk mendorong sinergi dan menciptakan iklim ussaha yang inklusif antara BUMD dan pihak Swasta.
“Kita harapkan operasi dari MRT akan on schedule, bulan Maret 2019 dan akan ditandai oleh dua lokasi ini dan akan berangkat dari Lebak Bulus dan selesai di Bunderan HI di sini. Tapi yang akan menjadi major TOD ini adalah di Dukuh Atas, dan itu lokasinya yang di kerjasamakan dengan PD Pasar Jaya dan MRT Jakarta yang baru saja di MOU-kan,” tambah sandi.
Dalam hal pendanaan, Sandi mengakui akan menerbitkan obligasi daerah. Hal ini untuk membuka partisipasi masyarakat membangun Jakarta.
“Kami ingin menggagas obligasi daerah apalagi kita semua sudah dapat WTP ini untuk meningkatkan institutional disiplin dan governors dalam penyiapan sistem akuntabilitas dari laporan keuangan kita. Jadi kalau kita sudah punya obligasi daerah tentunya kita lebih disiplin dari segi kepatuhan dan transparansi,” jelasnya.
Selain itu, obligasi daerah ini bukan hanya di perlukan untuk pendanaan TOD, namun untuk proyek lainnya. Dengan menerbitkan obligasi daerah, akan meringankan beban APBD.
“Karena yang ingin kita tingkatkan dengan Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan konsep public privat partnership, dengan konsep membuka peluang ini justru melibatkan dunia usaha baik BUMN dan juga privat sektor secara swasta dan keseluruhan,” tutupnya.
Sebagai informasi, aturan obligasi daerah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News