Pemprov DKI antisipasi gugatan atas kebijakan ERP

Senin, 23 Mei 2016 | 17:44 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI antisipasi gugatan atas kebijakan ERP


JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang berusaha menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di jalan-jalan protokol di Jakarta. Sejumlah jalan yang akan menjadi lokasi penerapan ERP adalah Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Gatot Subroto.

Pengubahan fungsi jalan umum jadi jalan berbayar sebenarnya berpotensi membuat Pemprov DKI dituntut warga.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. "Pasti ada tuntutan hukum, orang kemarin (peraturan) three in one mau (diubah ke sistem berdasarkan pelat mobil) ke ganjil genap saja ada tuntutan hukum," kata Andri di Balai Kota, Senin (23/5).

Namun, Andri menyatakan, Pemprov DKI sudah mengantisipasti kemungkinan itu. Ia menyatakan, penerapan ERP justru merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI melaksanakan amanat undang-undang.

Menurut dia, penerapan ERP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Makanya, kalau kami tidak lakukan justru akan lebih banyak lagi masyarakat yang nuntut saya. Bisanya bikin undang-undang, tetapi tidak dilaksanain," kata Andri.

ERP ditargetkan sudah bisa diberlakukan pada akhir 2017. Menurut Andri, saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses lelang untuk pengadaan peralatannya.

"Kami sudah ada keputusan bahwa tidak lagi perlu ada pemanfaatan aset. Kenapa? Karena yang melakukan, yang mengelola, dan operatornya Pemda (DKI) langsung. Jadi, kami sudah melakukan kajian untuk melakukan lelang," kata Andri. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru