JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus kebijakan three in one pada Senin (16/5) mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan mempercepat penerapan electronic road pricing (ERP) untuk mengantisipasi kemacetan yang lebih parah di ruas protokoler.
"Lebih penting kami lakukan percepatan ERP. Tapi mungkin agak lama (baru diterapkan), tahun 2017," kata Andri di Balai Kota, Rabu (11/5/2016).
Saat ini, kata dia, proses pembahasan ERP baru masuk tahap pelelangan. Sebelum pelelangan, diperlukan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur peralihan pengelolaan aset ERP dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI ke Dishubtrans DKI Jakarta.
"Sekarang proses pergubnya ada di Biro Hukum. Kami dorong juga untuk cepat," kata Andri.
Keputusan penghapusan three in one diambil setelah pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri.
Dishubtrans DKI Jakarta sebelumnya juga telah melaksanakan forum group discussion (FGD) bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada Selasa lalu.
Adapun wacana pemberlakuan ERP sudah disampaikan sejak tahun 2013. Ada dua perusahaan yang sudah melakukan uji coba ERP di Jalan Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said, yakni Kapsch dan Q-Free. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News