MRT - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan gugatan terhadap PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) terkait masalah kepemilikan tanah di Kampung Bandan, Jakarta Utara Provinsi DKI yang akan dijadikan konstruksi mass rapid transit (MRT) fase dua. Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI ditunjuk untuk menengahi masalah ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa masalah ini terus diupayakan untuk diselesaikan anatara kedua belah pihak. Ia berharap masalah ini tidak berpengaruh pada rencana pembangunan MRT fase dua untuk rute Bundaran HI – Kampung Bandan. “Kami terus mendorong agar masalah sengketa tahan di Kampung Bandan jangan sampai berpotensi menunda pelaksanaan MRT fase dua,” kata Sandiaga di Balai Kota, Kamis (26/7).
Sandiaga mengatakan bahwa dirinya sudah memberi instruksi ke PT MRT Jakarta untuk segera menyelesaikan kasus kedua belah pihak. Ini karena Sandiaga ingin memastikan proyek MRT fase dua bisa dimulai pada akhir tahun 2018 ini.
“Jadi kami kemarin sudah memberikan istruksi ke PT MRT Jakarta untuk terus mendorong para pihak dan juga PT KAI untuk bisa menyelesaikan ini tentunya tertib sesuai ketentuan dan cepat,” katanya.
Sebelumnya manajemen PT KAI menuntut Duta Anggada membayar ganti rugi senilai Rp 820,61 miliar serta meminta sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama tergugat (Duta Anggada) yang berasal dari hak pengelolaan No. 10 Desa Ancol atau HGB No. 1742 Desa Ancol. Ini dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat.
Selanjutnya PT KAI meminta PN Jakarta Utara menghukum dan memerintahkan Duta Anggada untuk segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh aset milik PT KAI berupa tanah dan atau bangunan yang terletak di Kampung Bandan seluas 64.277m2 tanpa syarat dan beban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News