Pemprov DKI: Dilarang teruskan reklamasi

Rabu, 13 April 2016 | 15:01 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI: Dilarang teruskan reklamasi


JAKARTA. Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa menegaskan pengembang tidak boleh membangun apapun di pulau reklamasi. Pasalnya tak ada landasan hukum bagi para pengembang membangun pulau reklamasi. 

Terlebih, DPRD DKI Jakarta telah  menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K). 

"Yang sekarang saja Pulau C dan D sudah kami segel kan. Kami minta pasang banner di pulau itu, biar orang tahu kalau ini dihentikan," kata Oswar, saat dihubungi, Rabu (13/4).

Oswar menyebut saat ini penyegelan baru dilakukan dengan memasang banner di depan bangunan seperti ruko maupun bangunan lainnya. Oswar menginginkan banner penyegelan dipasang di akses masuk pulau tersebut. 

"Kenapa kami segel? Karena belum boleh ada satupun pembangunan di situ," kata Oswar. 

Mantan Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu menegaskan pengembang jangan mencoba-coba menjual produk hasil pembangunan di pulau reklamasi. Ia mendengar kabar sudah ada pengembang yang menjual produk mereka di pulau reklamasi. 

Namun, Oswar tak menjelaskan detail siapa pengembang yang dimaksud. 

"Pulau reklamasi tidak boleh nyambung juga, itu pelanggaran tata ruang kalau benar. Dendanya gede banget, bisa dihukum lima tahun (kurungan penjara) orangnya," kata Oswar. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru