DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta baru saja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan yang memiliki potensi ekonomi. Kenaikan 19,54% ini mulai diberlakukan sejak semester I tahun ini.
Pemrov DKI beralasan bahwa kenaikan NJOP ini terkait dengan fungsi lahan dari tanah kosong sebelumnya menjadi kawasan perdagangan atau kawasan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Yayat Supriyana selaku pengamat perkotaan universitas Trisakti, kenaikan NJOP di beberapa kawasan sentra ekonomi ini juga diharapkan dapat berguna bagi pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
"Nanti dari pendapatan baru yang di dapat itu bisa memperbaiki kondisi jalan disana. Jadi nilai tambah yang didapat itu akan di jadikan anggaran pembangunan," kata Yayat saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/7).
Yayat menghimbau agar anggaran pembangunan yang diterima Pemprov dapat dikembalikan lagi untuk dialokasikan sebagai dana pembangunan infrastruktur. Hal ini guna mendukung terciptanya sebuah kawasan yang tidak hanya mahal, namun juga sarana dan prasaranya mencukupi.
"Anggaran pembangunan itu harus dikembalikan untuk menata kawasan-kawasan yamg tadi sudah semakin mahal itu," katanya.
"Kalau tanahnya mahal jalannya jelek kan percuma. Jalannya bagus airnya buruk percuma. Jadi tetap saja, asal manfaat kenaikan itu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," tambahnya.
Dengan dikembalikannya pendapatan pajak daerah untuk pembangunan infrastruktur di kawasan sentra ekonomi diharapkan bisa menjadi sebuah potensi pendapatan baru untuk daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News