TARIF PARKIR - JAKARTA. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menyebutkan dalam waktu dekat parkir di beberapa zona di Jakarta akan dinaikkan.
"Kami akan menerapkan zonasi-zonasi terkait dengan pengurangan satuan ruang parkir, maupun peningkatan biaya jasa layanan parkirnya pada koridor ruas jalan yang sudah bagus public transport-nya," kata Sigit saat dihubungi Jumat (7/12).
Sigit menjelaskan, untuk parkir di zona Sudirman-Thamrin, untuk satuan ruang parkir roda empat sebesar Rp 69.000 per jam dan untuk yang roda dua sebesar Rp 54.000 per jam.
Tarif ini memang cukup mahal, namun ia menilai ketersediaan transportasi di kawasan tersebut mencukupi. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika tarif parkir dinaikkan.
"Artinya, ada BRT Transjakarta di sana, ada Jak Lingko, kemudian ada MRT Jakarta," ujar Sigit.
Peta zonasi pembagian tarif ini juga akan dibagi tiga yakni zonasi ketat, ada zonasi rendah, ada zonasi longgar. Zonasi itulah yang menetapkan tarif parkir kawasan tersebut.
"Ini kita bicara policy yang ada di titik-titik ruang angkutan umum massal. Kita dorong dengan menggunakan park and ride. Itulah yang kita bakal subsidi, tarif jasa layanannya," jelasnya.
Sigit menjelaskan zonasi yang semakin ke kota, pada ruas-ruas lokasi yang sudah bagus public transportnya, tarif parkir akan dikendalikan, baik dari jumlah satuan ruang parkir, maupun tarif jasa layanannnya.
"Nah ini in-line dengan revisi perda rencana tata ruang wilayah DKI yang akan disahkan di awal 2019. Kalau soal tarif yang ada sekarang, yang ada di Pergub itu adalah Rp 5.000 sampai Rp 12.000 per jam. Tapi, kita akan melakukan review yang biasanya pasti di atas itu," jelasnya.
Namun demikian sejauh ini studi kenaikan tarif parkir masih dibicarakan dan penerapannya akan menunggu MRT beroperasi komersil. Oleh sebab itu, Sigit enggan memastikan kenaikan tarif parkir yang akan diberlakukan awal tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News