Pemprov DKI Jakarta akan tentukan UMP besok, ini harapan pengusaha

Kamis, 31 Oktober 2019 | 21:39 WIB   Reporter: Abdul Basith
Pemprov DKI Jakarta akan tentukan UMP besok, ini harapan pengusaha

ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor, Selasa (30/4/2019). Pemerintah DKI Jakarta akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) besok, Jumat (1/11). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


UPAH BURUH - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) besok, Jumat (1/11).

"(Penentuan) insyaallah besok, (pembahasan) sudah selesai," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (31/10).

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang bilang pembahasan upah telah selesai di dewan pengupahan.

Baca Juga: Iuran naik, pengusaha berharap layanan BPJS Kesehatan diperbaiki

Telah ada dua usulan yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Nantinya UMP akan ditentukan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Sarman bilang terdapat usulan dari pihak pelaku usaha. Pengusaha DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI berdasarkan penghitungan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Dari unsur pengusaha mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku kenaikan 8,51%," terang Sarman.

Sementara itu usulan kenaikan dari buruh diungkapkan Sarman dua kali lipat dari usulan pengusaha. Hal itu dihitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

UMP ditambah survei KHL memunculkan angka sekitar Rp 3,9 juta. Dari angka tersebut dikalikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 8,51%.

Selain itu Sarman juga bilang masih menambahkan perkiraan kenaikan bahan bakar, listrik, dan air sekitar 8%. Jadi buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 16,51%. "Buruh mengajukan kenaikan 16,51% jadi di angka Rp 4,6 juta lah," jelas Sarman.

Baca Juga: Menaker akan berdialog dengan buruh soal upah minimum

Sarman berharap pemerintah DKI Jakarta memerhatikan kondisi ekonomi yang dihadapi industri. Ia bilang kenaikan di atas 8,51% akan memberatkan bagi pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru