Pemprov DKI Jakarta: Belum ada temuan unsur penyuapan e-KTP Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 | 13:39 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI Jakarta: Belum ada temuan unsur penyuapan e-KTP Djoko Tjandra

ILUSTRASI. Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2000.(JP/Arief Suhardiman)


HUKUM - JAKARTA. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, belum ada temuan unsur penyuapan dalam kasus penerbitan KTP elektronik buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra.

Akibat penerbitan ini, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan) mba," ucap Dhany saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Dalam laporan sebelumnya disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku kuasa hukum dari Djoko Tjandra. Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.

Baca Juga: Kejagung: Tim eksekutor berusaha menemukan Djoko Tjandra

Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra. Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan kartu keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

Menurut Dhany, sesuai kronologi tersebut maka Asep memang melakukan pendampingan, tetapi belum ada temuan unsur penyuapan. "Sesuai rilis, itu sudah berdasarkan temuan inspektorat," tuturnya.

Baca Juga: Kuasa hukum upayakan Djoko Tjandra hadiri sidang peninjauan kembali pada 20 Juli 2020

Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik. Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.

Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh Camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (Plh) Lurah Grogol Selatan. Sementara itu, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron. Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Sebut Belum Ada Unsur Penyuapan dalam Kasus Penerbitan E-KTP Djoko Tjandra",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru