OTOMOTIF - JAKARTA. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan anggaran sebanyak Rp 983,31 miliar untuk penyelenggaraan Formula E.
Jumlah itu terdiri dari Fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000,00 atau setara Rp360 miliar, Fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP11.000.000,00 atau setara Rp200,31 miliar dan Bank Garansi senilai GBP22.000.000,00 atau setara Rp423 miliar.
Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada Tahun 2020 telah terjadi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) yang merupakan kondisi force majeur sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama. Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020.
Baca Juga: Wagub DKI: Formula E resmi ditunda sampai 2022
Atas penundaan tersebut, pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai GBP22.000.000,00 yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020. Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai GBP11.000.000,00 tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya.
Dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan sejumlah hal. Antara lain, Aktivitas pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan kerja; PT Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan formula E; Meningkatnya risiko kesalahan pengelolaan pendapatan hasil penyelenggaraan Formula E; dan Meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan; Perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.
Hal tersebut disebabkan belum terdapat dokumen formil yang menunjukkan disain secara lengkap peran para pihak yang terlibat beserta anggaran, berikut upaya untuk mendorong penyelenggaraan secara mandiri (dengan dana sponsor) dan belum ada penjabaran batasan pendanaan yang tertuang dalam aturan turunan dari pasal 5 Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E; Belum diaturnya ketentuan lebih lanjut yang mengatur rencana pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E; dan belum optimalnya komunikasi dan koordinasi dengan pihak FEO.