Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga menyatakan dapat menerima hasil pemeriksaan BPK dengan penjelasan sebagai berikut:
Sehubungan pembagian tanggungjawab yang lengkap antara PT Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta, terkait Pola Pembayaran Kegiatan Penyelenggaraan Formula E akan diminta kepada PT Jakpro untuk bersurat kepada Dinas Pemuda dan Olahraga perihal penyediaan dukungan anggaran yang menjadi tanggungjawab Dispora dalam rangka memenuhi City Host Agreement. Hal ini untuk memperjelas porsi pembiayaan Kegiatan Penyelenggaraan Formula E. Selanjutnya hal ini akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dengan menyusun desain secara lengkap terkait dengan pembagian peran dari masingmasing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Fomula E;
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan mendorong PT Jakpro untuk dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan agar dapat mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E. Disamping itu akan pula dilakukan perumusan mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatan dari penyelenggaraan Formula E;
Kemudian, terkait dengan Feasibility Study, Dispora sepakat akan melakukan koordinasi dengan PT Jakpro untuk menyempurnakan studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan kondisi terbaru dampak dari Covid-19;
Selain itu, sehubungan dengan pengamanan keberlanjutan kegiatan terkait pandemi Covid19 belum memadai, dengan ini dapat dijelaskan bahwa dengan terjadinya wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) pada awal tahun 2020 di hampir seluruh penjuru dunia yang membawa dampak dengan ditundanya penyelenggaraan musim ke 6 Formula E pada beberapa kota penyelenggara tidak terkecuali di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sejumlah langkah-langkah.
Yakni meminta kepada PT Jakpro selaku penyelenggara Formula E dan perwakilan Pemprov DKI untuk melakukan renegosiasi kepada pihak FEO terkait penegasan dan memperjelas status keberlanjutan kerja sama serta status pendanaan yang telah disetorkan; dan Melakukan mitigasi risiko bersama dengan pihak PT Jakpro dalam memperjelas rencana antisipatif kendala yang akan muncul.
BPK merekomendasikan Gubernur agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.
Kemudian, Kepala Dispora dan Direktur PT Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul. “Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari Covid 19,” kata BPK dalam laporannya dikutip Minggu (21/3).
Selanjutnya: Batal digelar lagi, pimpinan DPRD DKI minta Gubernur Anies klarifikasi dana Formula E
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News