Pemprov DKI masih menunggu aturan lebih lanjut terkait SIKM dari Kemenhub

Senin, 19 April 2021 | 21:56 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI masih menunggu aturan lebih lanjut terkait SIKM dari Kemenhub

ILUSTRASI. Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


COVID-19 - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menunggu aturan lebih lanjut mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Kementerian Perhubungan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tidak hanya DKI Jakarta, tapi seluruh wilayah yang diberlakukan larangan mudik lebaran menunggu hal tersebut. 

"Memang kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut SE 13 (Surat Edaran 13 Satgas Covid-19) dari Kemenhub, pengaturan pergerakan keluar masuknya, kita tunggu lebih lanjut," kata Syafrin dalam keterangan suara, Senin (19/4/2021). 

Baca Juga: Pemerintah larang pawai keliling di malam Lebaran

yafrin mengatakan, gambaran umum pemberlakuan SIKM memang sudah terlihat dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, di sana disebutkan beberapa kriteria orang yang berhak mengajukan SIKM, yaitu: 

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Syafrin berujar, SIKM dipastikan tidak bisa diurus melalui situs milik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti tahun lalu. Dia mengatakan sesuai yang tertera diurus melalui perangkat lurah dan harus disetujui dengan cara tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik. "Syarat itu mengurus SIKM melalui kelurahan atau desa domisili setempat," kata Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal SIKM, Pemprov DKI Tunggu Aturan Lebih Lanjut dari Kemenhub"

Selanjutnya: Soal SIKM, Anies: Harus terintegrasi secara nasional

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru