DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus terintegrasi secara nasional.
Hal itu merespons larangan mudik Lebaran yang akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik (SIKM) itu akan terintegrasi karena tidak bisa diatur per wilayah saja, harus terintegrasi secara nasional," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4).
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengaturan SIKM tersebut.
Nantinya, lanjut Anies, setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan SIKM.
Baca Juga: Ini daftar lokasi pos penjagaan polisi di Jadetabek untuk larangan mudik Lebaran 2021
Karena kebijakan pemerintah pusat, kata Anies, akan diimplementasikan juga oleh daerah lain dan bukan hanya dari Pemprov DKI Jakarta.
"Karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sama-sama," kata Anies.
Dia berujar larangan mudik Lebaran tidak bisa dilakukan DKI Jakarta sendiri, melainkan juga harus diikuti oleh daerah lainnya.
"Karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," ujar Anies.
Diketahui sebelumnya, aturan terkait SIKM secara umum sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari RAya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.