Pemprov DKI mendata penerima bansos dari pemerintah pusat

Kamis, 02 April 2020 | 18:25 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
Pemprov DKI mendata penerima bansos dari pemerintah pusat

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).


PENYALURAN BANTUAN SOSIAL - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan miskin karena terdampakvirus corona (Covid-19). Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendataan terdahap masyarakat rentan miskin di Jakarta.

"Kita perlu waktu mengidentifikasi kelompok rentan miskin. Kalau masyarakat miskin di Jakarta itu jumlah 1,1 juta. Mereka sudah teridentifikasi by name by address, karena selama ini mendapat bantuan dari kita. Tapi kelompok rentan miskin, ini adalah kelompok yang memang selama ini tidak dapat bantuan langsung," ujar Anies dalam video conference dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4).

Menurut dia, masyarakat yang berada dalam kelompok ini seperti pengemudi ojek, pedagang bakso pedagang kaki lima dan lainnya. Masyarakat kelompok ini mendapatkan pendapatan selama ini, tetapi terpaksa harus kehilangan pendapatan begitu berada di situasi saat ini. "Ini yang sedang dikumpulkan datanya untuk bisa mendapatkan bantuan pemerintah," tambah Anies.

Meski begitu, Anies pun mengatakan Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kementerian Sosial sudah sepakat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,57 triliun terhadap masyarakat rentan miskin. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 880.000 per bulan per kepala keluarga selama dua bulan yakni di April dan Mei.

"Secara jumlah [bantuan] terselesaikan, tetapi yang belum selesai data tentang siapanya. Angkanya sudah disepakati, besarannya juga sudah, tetapi data yang masih dalam proses," jelas Anies.

Anies mengatakan kendala yang dihadapi dalam pendataan ini adalah karena kelompok rentan miskin tak semuanya berstatus atau memiliki KTP Jakarta, dan karena selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah. Sehingga, masyarakat ini tidak tercatat di Kementerian maupun di Pemprov DKI Jakarta sebagai penerima bantuan.

Karena itu, dia mengatakan pihaknya melakukan pendataan dari awal. Namun, dia memastikan Pemprov DKI Jakarta bisa segera menyelesaikan data ini sesegera mungkin.

"Mudah-mudaha dala waktu singkat,  kira-kira 10 hari, kami akan mendapat, paling tidak, tdata yang bisa kami gunakan untuk mulai eksekusi," kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .

Terbaru