Pemprov DKI Rutin Menggarap Rehabilitasi Infrastruktur Pengendalian Banjir

Jumat, 18 Februari 2022 | 23:31 WIB   Reporter: Ahmad Febrian
Pemprov DKI Rutin Menggarap Rehabilitasi Infrastruktur Pengendalian Banjir

ILUSTRASI. Sejumlah alat berat melakukan pengerukan sampah dan sedimen lumpur di Kali Mookevart Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (7/9/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


DKI JAKARTA - JAKARTA.  Pemprov DKI Jakarta terus melaksanakan peningkatan kapasitas, pengerukan, dan penguatan turap kali atau sungai. Ini merupakan program strategis sejak 2017 untuk penanggulangan banjir.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi memaparkan, berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, yaitu peningkatan kapasitas kali/sungai terus dilakukan. Demikian juga dengan pengerukan, penguatan turap hingga gerebek lumpur untuk meminimalisir dampak banjir di DKI Jakarta.

Selain itu, permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis serta melalui kerja sama dengan pihak lain. Seperti Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota/Kabupaten di sekitar DKI Jakarta.

“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir. Mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” ujarnya, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (18/2).

Dudi mencontohkan, Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta telah mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara berkala setiap tahun. Salah satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021. Dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat. Selanjutnya, perbaikan turap Kali Krukut sudah dilakukan pada tahun 2018 hingga tahun 2021.

Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” tegas Dudi.

Selain menjadi kewajiban, upaya  pengendalian banjir di DKI tersebut dalam rangka memberi tanggapan terhadap Putusan PTUN.  
Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan 2 gugatan dari 6 gugatan diajukan. Gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan adalah:

Pertama, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. 
Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Dan keduanya sudah dikerjakan oleh Pemrov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian

Terbaru