Pemprov DKI terbitkan Surat Edaran larang pegawai gelar buka puasa bersama

Sabtu, 17 April 2021 | 10:19 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI terbitkan Surat Edaran larang pegawai gelar buka puasa bersama

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua pegawai di lingkungannya tidak melakukan buka puasa atau sahur bersama selama bulan Ramadan 2021. 

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SE/2021 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali pada 15 April 2021. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemprov DKI. 

"Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut. 

Imbauan itu  berlaku bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non-PNS. Tujuannya tak lain adalah menghindari penyebaran Covid-19. 

Melalui surat tersebut, Maruli meminta para kepala perangkat/unit kerja untuk mengimbau para pegawainya masing-masing agar bisa berbuka puasa di rumah saja. 

"Buka puasa/sahur secara mandiri/sendiri/bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama, rekan kerja atau pihak lain," tulis Maruli. 

Baca Juga: Anies minta warga Jakarta hindari kegiatan buka puasa bersama

Surat itu ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. 

Anies Baswedan sebelumnya juga sudah meminta warga Jakarta untuk menghindari kegiatan-kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan. Begitu juga dengan kegiatan kumpul bersama dengan keluarga yang sudah menjadi tradisi orang Indonesia saat bulan Ramadhan berlangsung. 

"Hindari mengadakan buka bersama, kumpul-kumpul keluarga begitu banyak, tanpa ada jaga jarak, apalagi membuka masker hanya karena kebiasaan," kata Anies dalam unggahan video instagramnya, Senin (12/4) malam lalu. 

Dia mengatakan, perpanjangan jam buka restoran atau rumah makan bukan diperuntukan menjadi tempat keramaian acara buka puasa bersama. 

Restoran atau rumah makan diberikan jam operasional lebih lama untuk melayani umat muslim di Jakarta yang hendak berbuka puasa dan sahur tanpa menimbulkan keramaian. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Imbau Pegawai Tak Gelar Buka Puasa Bersama".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru