PELABUHAN - JAKARTA. Pansus Kawasan Berikat Nusantara DPRD DKI Jakarta ingin agar investor aman dan nyaman dalam berinvestasi.
Ketua Pansus, Pandapotan Sinaga mengatakan bahwa proyek Pelabuhan Marunda yang sempat terhenti karena ada sengketa hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) bisa segera selesai. Ia berharap operasional Pelabuhan Marunda tetap berjalan dengan baik.
"Harapan kami, Pelabuhan Marunda ini tetap berjalan dengan baik semua, dan bagaimana kami mendudukkan kedua belah pihak supaya sama-sama ada solusi yang terbaik ya tidak saling merugikan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Rabu (21/10).
Menurutnya, jika polemik di Pelabuhan Marunda yang berlarut-larut ini selesai, berbagai pihak juga sama-sama akan diuntungkan, baik dari investor, pihak swasta maupun dari BUMN sendiri tidak akan dirugikan akan persoalan yang berkembang.
Dalam kunjungannya ke areal itu untuk mengecek wilayah pelabuhan, termasuk perbatasan dengan wilayah yang dikuasai oleh BUMN, KBN, di mana Pemprov DKI memiliki 26% saham di perusahan milik negara itu.
Baca Juga: Sah! Pemerintah tanggung bea masuk impor bagi perusahaan industri terdampak pandemi
"Kami sudah cek bahwa ada kanal yang memisahkan sisi darat yang dikuasai oleh KBN berdasarkan Keppres 11 Tahun 1992, dengan areal yang direklamasi untuk dijadikan pelabuhan,” ujarnya.
Widodo Setiadi, Direktur Utama PT KCN mengatakan pihaknya menunjukkan wilayah pembangunan pelabuhan yang bukan berada di sisi darat yang dikuasai oleh KBN melainkan di wilayah perairan yang merupakan areal Negara dan telah dikonsesikan kepada KCN.
“Kami sudah buktikan, ini semua reklamasi. Kami buktikan ada batas pagar sepanjang 1700 meter dari Sungai Blencong ke Cakung Drain. Itu artinya sisi darat KBN berbatasan dengan perairan laut yang sekarang ini dibangun pier 1 sampai 3. Kami perlihatkan ke Pansus ini kondisi awal, sesuai Keppres 11 Tahun 1992 yang menunjukkan kawasan KBN," jelasnya.
Ia berharap Pansus bisa cek ke semua pihak termasuk BPN apakah ini wilayah KBN yang dibangunnya ini sesuai Keppres atau memang lahan negara. "Buat kami swasta yang membangun, siapapun yang mengakui lahan harus ada dasarnya,” lanjutnya.
Seperti diketahui, PT KCN dan KBN saat ini tengah berseteru di ranah hukum setelah KBN sebagai salah satu pemegang saham KCN menggugat konsesi kepelabuhanan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada KCN. KBN mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi yang memenangkan KCN dan Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya: Perusahaan garmen Korea Selatan relokasi pabrik dari China ke Pati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News