PENGADAAN BARANG JASA - JAKARTA. Pemerintah provinsi Kalimantan Barat mewajibkan satuan kerja perangkat daerah melakukan pengadaan barang dan jasa melalui toko daring yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Transformasi digital pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Kalbar Ahmad Priyono mengatakan, SPBE dilakukan sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
BKAD Pemprov Kalbar sudah menyelenggarakan sosialisasi implementasi peraturan tersebut pada 16 Agustus lalu. "Dengan diimplementasikannya PMK Nomor 58/PMK.03/2022, Pejabat Pengadaan di Provinsi Kalimantan diharapakn dapat maksimal memanfaatkan mitra Toko Daring LKPP untuk belanja pengadaan kebutuhan pemerintah." kata Ahmad dalam keterangannya, Minggu (20/8).
Sementara, Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu, kata dia, dapat melakukan pembayaran secara online menggunakan ID Billing yang diterbitkan oleh marketplace mitra Toko Daring LKPP melalui Cash Management System (CMS) yang terhubung dengan Bank Kalimantan Barat.
Baca Juga: LKPP Hapus 27.000 Produk di E-Katalog Pemerintah
Dengan begitu, bendahara tidak lagi perlu repot pungut dan setor pajak, dan target pendapatan pajak dari sektor pengadaan pemerintah diharapkan dapat tercapai.
Pemprov Kalbar telah menunjukan kemajuan yang signifikan dalam peningkatan efisiensi belanja pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah melalui metode e-purchasing. Hingga Juli 2023, Kalbar membukukan peningkatan transaksi lebih dari 160% secara tahunan.
Aswin Khatib, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Kalbar bilang, pihaknya berupaya memaksimalkan pengelolaan anggaran pemerintah terkait pembelian produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi dengan transformasi digital sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan memanfaatkan marketplace yang telah menjadi mitra toko daring LKPP.
Dalam implementasinya, Pemprov Kalbar menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta mengedepankan prinsip efisiensi anggaran. Selain itu, melalui SIPP, proses monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak berwenang menjadi jauh lebih mudah.
Ryn MR Hermawan, CEO dan Co-founder Mbizmarket, marketplace mitra Toko Daring LKPP yang dipercaya dan ditunjuk oleh Pemprovi Kalbar mengambut baik langkah yang dilakukan tersebut.
“Mbizmarket berkomitmen untuk terus mendukung Pemprov Kalimantan Barat dalam transformasi digital pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah dengan menghadirkan fitur-fitur terkini yang dibutuhkan, termasuk dalam melakukan digitalisasi pembayaran atas barang/jasa yang dibeli melalui platform Mbizmarket," kata Ryn.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News