Pemprov Kalteng Desak para Bupati Atasi Persoalan Penjarahan di Kebun Sawit

Senin, 24 Juni 2024 | 21:31 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Pemprov Kalteng Desak para Bupati Atasi Persoalan Penjarahan di Kebun Sawit

ILUSTRASI. Pemprov Kalteng menginstruksikan para Bupati untuk menuntaskan persoalan penjarahan kebun sawit guna menjaga iklim investasi yang kondusif.


KELAPA SAWIT -  JAKARTA. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo, telah menginstruksikan para Bupati untuk menuntaskan persoalan penjarahan kebun sawit guna menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah tersebut. 

Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (PKS) untuk menangani berbagai permasalahan sosial di sektor investasi.

“Sesuai arahan Pak Gubernur Sugianto Sabran, kami ingin investasi perkebunan sawit yang merupakan komoditas unggulan aman dari penjarahan. Berbagai upaya akan kami lakukan agar kebun sawit aman dari penjarahan,” kata Edy Pratowo dalam diskusi publik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangkaraya seperti dikutip, Senin (24/6).

Edy juga meminta masyarakat melaporkan aksi penjarahan dan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap berbagai upaya ini dapat mencegah aksi penjarahan dan pencurian TBS yang merugikan petani dan perkebunan sawit.

Baca Juga: Produksi Komoditas Perkebunan Hadapi Tantangan dari Hulu Hingga Hilir

“Pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum harus bersama-sama menjaga iklim investasi yang nyaman, aman, dan damai, sehingga pembangunan di Kalteng dapat terus maju dan berkembang,” tambahnya.

Menurut Edy, Pemprov Kalteng juga mengikuti arahan dari Satgas Sawit, salah satunya meminta perusahaan mendukung ekonomi produktif masyarakat untuk mengurangi gesekan. “Perusahaan perkebunan sawit juga sangat kooperatif untuk membantu menopang masyarakat lewat ekonomi produktif,” jelas Edy.

Edy menegaskan bahwa sudah ada langkah-langkah perbaikan agar perkebunan dan masyarakat dapat hidup berdampingan. “Jika masih ada letupan kecil terkait penjarahan, penyelesaiannya akan disesuaikan dengan tingkat persoalan yang terjadi di lapangan,” katanya. Sosialisasi kepada berbagai pihak terus dilakukan agar persoalan ini dapat disikapi dengan bijak.

Ketua Bidang Hukum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Muchtar Tanong, mengharapkan Pemprov Kalteng mendukung keamanan dan kenyamanan sektor perkebunan sawit. “Dari 2,8 juta penduduk Kalteng, hampir 2 juta atau 80% sangat tergantung pada sektor kebun sawit,” kata Muchtar.

Baca Juga: Ulah Pencurian TBS Kelapa Sawit, Investasi Sawit di Kalimantan Tengah Bisa Terganggu

Muchtar mengharapkan pemerintah dan para pemangku kepentingan industri sawit membantu kampanye positif di Kalteng. Menurutnya, masih banyak mispersepsi yang menganggap sawit sebagai industri yang merusak hutan.

Ia memastikan bahwa kebun-kebun sawit di Kalteng umumnya dibangun di kawasan legal yang tidak melanggar ketentuan, serta berada di kawasan yang sudah rusak atau terdegradasi bekas HPH dan kawasan berizin seperti hutan produksi yang dapat dikonversi. Muchtar menekankan bahwa proses mendapatkan izin kebun seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi (ILOK), dan Hak Guna Usaha (HGU) memerlukan waktu panjang dan tidak mudah. 

“Penjarahan merupakan persoalan serius, karena ada kelompok yang mengambil TBS dari kebun sawit yang bukan merupakan lahannya, serta mengambil buah yang tidak ditanamnya,” kata Muchtar, seraya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penjarah buah sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru