Pemprov NTB akan evaluasi pengelolaan pertambangan

Selasa, 13 Januari 2015 | 23:33 WIB Sumber: Antara
Pemprov NTB akan evaluasi pengelolaan pertambangan

ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukkan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


MATARAM. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menggelar rapat evaluasi bersama pemerintah kabupaten/kota terkait rencana peralihan kewenangan izin dan pengelolaan pertambangan menyusul penetapan UU 23 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB, Muh Husni di Mataram, Selasa, mengatakan, rapat evaluasi bersama kabupaten/kota tersebut guna membahas izin usaha pertambangan (IUP), data produksi, dan bukti pembayaran pajak dari hasil usaha pertambangan yang selama ini ada di masing-masing kabupaten/kota.

"Rapat evaluasi kita ini mencakup persoalan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan kabupaten/kota, terutama apakah izin yang dikeluarkan itu memenuhi persyaratan yang berlaku atau tidak. Apakah ada yang tumpang tindih, dan lain sebagainya," katanya.

Nantinya, dari hasil rapat evaluasi itu, pemerintah provinsi melalui Gubernur NTB akan mengeluarkan rekomendasi kepada bupati/wali kota terkait kewenangan izin dan pengelolaan pertambangan pascapenetapan UU 23 tentang pemerintah daerah.

"Yang jelas, begitu UU 23 tentang Pemda diberlakukan, gubernur belum pernah sekalipun mencabut izin pertambangan, karena memang sampai saat ini peraturan pemerintah belum dilimpahkan, meski secara otomatis begitu sahkan kewenangan gubernur berlaku," jelasnya.

Ia menjelaskan, pascapengesahan UU 23 tentang Pemda, bupati/wali kota tidak lagi memiliki hak mengeluarkan serta memberikan izin dan pengelolaan pertambangan. Karena, seluruh kewenangannya kini sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi.

"Jadi begitu UU 23 tentang Pemda itu berlaku, secara otomatis pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki hak untuk mengeluarkan izin dan pengelolaan pertambangan," tegas Husni.

Menurut dia, di dalam UU 23 tentang Pemda ini mengatur penguatan kewenangan gubernur dan pemerintahan tingkat provinsi. Termasuk, gubernur memegang kewenangan penuh terkait izin dan pengelolaan pertambangan, pengelolaan hutan, kelautan, dan perikanan.

Dengan kewenangan di provinsi itu, kata Husni, peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati (Perbub) dan peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur tentang pemberian izin dan pengelolaan pertambangan tidak lagi berlaku atau gugur dengan sendirinya.

"Jadi terhitung sejak diberlakukannya UU 23 tentang Pemda mulai tanggal 2 Oktober 2014, kabupaten/kota tidak ada lagi boleh mengeluarkan izin baru, baik berkaitan dengan pertambangan, air bawah tanah dan izin lainnya yang berkaitan dengan pertambangan," jelasnya.

Bahkan, pascapenetapan UU 23 tentang Pemda ini, secara tidak langsung berimbas pada struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemerintah kabupaten/kota, seperti Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Distamben), dihapuskan atau berubah fungsi menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Distamben Provinsi wilayah NTB.

"Makanya jika PP sudah keluar, maka secara otomatis pemerintah provinsi harus menyiapkan UPT, terutama kabupaten/kota yang jauh dari ibu kota provinsi, seperti di Pulau Sumbawa agar lebih memudahkan. Sehingga, jika ada kepengurusan izin pertambangan cukup melalui UPT setempat. Kalau di Pulau Lombok masih kami bisa tangani sendiri," terangnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, dari 10 kabupaten/kota yang ada di NTB. Empat kabupaten akan terancam tidak lagi memiliki Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Distamben), karena sudah tidak memiliki fungsi dan peran seperti dulu.

Beberapa SKPD kabupaten/kota yang terancam tidak lagi memiliki SKPD, diantaranya Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, Bima dan Kota Bima. Sedangkan, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Dompu tidak terpengaruh karena SKPD bergabung atau menyatu dengan bidang lain.

"Contohnya seperti Kabupaten Lombok Tengah, SKPD mereka menyatu dengan Dinas PU Sumber Daya Mineral. Begitu juga dengan yang lain," ujarnya.

Namun demikian, kata Husni, pihaknya sampai saat ini masih belum bisa menerapkan hal tersebut, mengingat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang kewenangan provinsi itu, belum dikeluarkan oleh pusat.

"Sampai saat ini kita masih tunggu PP yang mengatur kewenangan provinsi. Kalau sudah ada itu baru kemungkinan kita bisa berjalan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru