Pemprov Papua resmi tutup pelabuhan dan perketat bandara

Kamis, 05 Agustus 2021 | 06:44 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov Papua resmi tutup pelabuhan dan perketat bandara

ILUSTRASI. Bandara Sentani, Jayapura, Papua


PPKM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Papua resmi mengeluarkan surat edaran terkait aturan pembatasan akses masuk, baik melalui laut dan udara. Pengetatan ini ditujukan untuk menekan kasus Covid-19 di daerah tersebut. 

Selain menjadi kebijakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengetatan juga dilakukan sebagai persiapan Papua menyambut PON XX dan Peparnas XVI. 

Pelabuhan ditutup 

Aturan penutupan dan pengetatan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 440/8936/SET mengenai pemberlakuan PPKM. Surat dikeluarkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang isinya Pemprov Papua melakukan pengetatan pintu keluar dan masuk Papua, baik melalui jalur laut maupun udara. 

"Setelah dievaluasi, salah satu penyebaran Covid-19 ini adalah mobilisasi aktivitas masyarakat, terutama yang keluar masuk Papua, lebih khusus lagi yang menggunakan pelayaran," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musaad, di Jayapura, Rabu (4/8). 

Baca Juga: Apindo prediksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III hanya capai 1,7%-2,5%

Akses pelabuhan kini sudah ditutup untuk kapal penumpang, kecuali logistik, barang, terlebih untuk persiapan PON dan Peparnas. 

"Untuk pelayaran kapal untuk sementara tidak diperkenankan, sementara untuk kapal perintis sudah beberapa hari yang lalu dihentikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Musaad. 

"Saya harus garis bawahi, itu khusus penumpang, untuk logistik, barang dan kalau ada penumpang yang dikhususkan karena alasan tertentu, misalnya ada kaitannya pembangunan strategis nasional, lalu ada kaitannya dengan PON, itu tetap diperbolehkan," tutur Musaad. 

Bandara diperketat 

Musaad menegaskan, tidak menutup bandara melainkan hanya memperketat. Salah satu aturannya ialah penerapan syarat PCR 2x24 jam bagi penumpang. 

"Kemudian penerbangan, kami tetap konsisten bahwa penumpang itu harus PCR 2x24 jam, harus sudah vaksin, bagi penumpang umum yang tidak ber-KTP dan tidak bekerja di Papua harus membawa surat perjalanan mengenai alasan atau kepentingan datang ke Papua yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang setingkat kabupaten/kota," kata dia. 

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru