DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan serta tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah virus corona di Jakarta. Adapun insentif yang diberikan adalah berupa tunjangan sebesar Rp 215.000 per-orang/hari.
“Besaran insentif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Standar Masukan Tahun 2020, serta sejalan dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya," ujar Anies seperti dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (17/3).
Baca Juga: UPDATE: Pasien baru Covid-19 bertambah 17 menjadi 134 orang, lima meninggal, 8 sembuh
Anies mengatakan, besaran insentif ini merupakan jumlah tertinggi yang bisa diberikan kepada para tenaga medis. Pemberian insentif ini juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada tenaga medis, serta semua pihak yang terlibat dalam penanganan wabah virus corona di Jakarta.
Anies menuturkan, saat ini tenaga medis tengah mengalami beban berat dikarenakan jumlah pasien yang membutuhkan perawatan kian meningkat.
Terlebih, tenaga medis juga memiliki potensi paling besar dalam risiko paparan wabah virus ini.
“Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan, sebagian sudah dalam kenyataannya terpapar Covid-19,” ujar dia.
Anies berharap, melalui kebijakan ini para tenaga medis dapat terbantu dan mampu meringankan beban mereka yang terus meningkat selama dua bulan terakhir.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta diminta segera evaluasi dampak antrian penumpang Transjakarta
“Insentif ini diberikan kepada petugas-petugas yang bekerja di lapangan dan berhadapan langsung dengan orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, atau mereka yang harus mengurus jenazah dari pasien yang wafat. Jadi ini menyangkut semua pribadi yang terlibat, kita berikan insentif itu,” kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News