Pemutihan pajak daerah Jawa Timur digelar kembali, ini fasilitasnya

Selasa, 01 September 2020 | 17:09 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Pemutihan pajak daerah Jawa Timur digelar kembali, ini fasilitasnya

ILUSTRASI. Pemutihan pajak daerah Jawa Timur digelar kembali, ini fasilitasnya. Warta Kota/henry lopulalan


INSENTIF PAJAK - Surabaya. Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak daerah tahun 2020 untuk kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak daerah Jawa Timur ini membebaskan masyarakat dari biaya sejumlah pajak daerah. Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Pemutihan pajak daerah Jawa Timur yang kedua adalah bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor. 

Baca juga: Tupperware promo September 2020 baru dimulai, ada tumbler, eco bottle, bowl set dll 

Pemutihan pajak daerah Jawa Timur ini berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020. "Ayo buruan manfaatkan kebijakan pemutihan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini lur. Jangan ditunda-tunda lagi," tulis Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagram @khofifah.ip.

Pemutihan pajak daerah Jawa Timur ini merupakan bagian dari insentif pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak pandemi korona. Pemutihan pajak daerah Jawa Timur kali ini sudah masuk periode ketiga. 

Untuk periode pertama, pemutihan pajak daerah Jawa Timur sudah bergulir sejak April 2020 sampai dengan Juni 2020. Kemudian pemutihan pajak daerah Jawa Timur periode kedua pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020.

Baca juga: Bos Tesla, Elon Musk semakin tajir melintir, ini harta kekayaannya pasca stock split 

Tidak ada perubahan skema pada program pemutihan pajak daerah Jawa Timur pada periode ketiga ini. Insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan. 

Pertama, pemutihan pajak daerah Jawa Timur berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru