Penambangan ilegal, direktur perusahaan milik kakak kandung Ketum Hipmi ditangkap

Kamis, 09 Desember 2021 | 10:18 WIB Sumber: TribunNews.com
Penambangan ilegal, direktur perusahaan milik kakak kandung Ketum Hipmi ditangkap

ILUSTRASI. Borgol


TAMBANG DAN ENERGI - JAKARTA. Polres Tanah Bumbu menangkap Direktur PT Saraba Kawa, Saipul Rahman dan Kepala Teknik Tambang Fadlul Rakhman atas dugaan tindak pidana penambangan ilegal.

Keduanya diduga melanggar Pasal 159 Undang-undang Pertambangan dan Mineral Batu Bara.

"Tangkap tangan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat, kemudian Polres Tanah Bumbu melakukan serangkaian penyelidikan dan tangkap tangan pada hari Senin tanggal 22 November 2021," ungkap Kasat Reskrim polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi pada Rabu, (8/12/).

Dipaparkannya PT Saraba Kawa merupakan milik Syafruddin H Maming, yakni Kakak Kandung Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming.

PT Saraba Kawa diduga melakukan Penambangan Ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Aktivitas pengeboran sumur minyak tua kian marak, apa kata pengamat?

"PT Saraba Kawa tidak memiliki perizinan atau legalitas dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan," imbuhnya.

Selain itu, PT Saraba Kawa diketahui tidak memiliki Kontrak Kerjasama dengan Pihak PT Arutmin Indonesia selaku pemegang IUP di lokasi tersebut.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman perkara, mengingat penambangan ilegal tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2016.

"PT Saraba Kawa dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan batu baranya telah memiliki IUP Pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016, akan tetapi kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP," jelasnya.

Ia menegaskan, Polres Tanah Bumbu juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian ESDM yang menyatakan penambangan ilegal melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009.

"Usaha kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pertambangan dan tidak memiliki izin usaha kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, Polres Tanah Bumbu Tangkap Direktur PT Saraba Kawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru