Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang, cek update jumlah pelamarnya ini

Senin, 19 Juli 2021 | 16:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang, cek update jumlah pelamarnya ini


CPNS -  Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan ini akan berakhir pada tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. 

Karena waktu pendaftaran yang masih cukup panjang, pelamar diimbau untuk teliti dan berhati-hati saat mengisi formulir dan membuat akun SSCASN 2021. 

Meskipun demikian, BKN juga mengingat pelamar agar tidak menunda menyelesaikan pendaftaran hingga waktu pendaftaran berakhir. Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari kesalahan saat proses submit dokumen karena terburu-buru. 

Selain informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran, BKN juga membagikan update jumlah pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021. 

Baca Juga: Asik! Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang, simak infonya ini

Jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2021

Melalui Facebook resminya, BKN membagikan jumlah terbaru pelamar per tanggal 18 Juli 2021 pukul 15.25 WIB. Pelamar yang melakukan pengisian formulir tercatat sebanyak 3.052.591 dan sebanyak 1.908.625 pelamar melakukan submit

Data yang dibagikan BKN juga meliputi daftar instansi terfavorit dan sepi peminat di seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang daftarnya sebagai berikut: 

Instansi terfavorit

  • Kementerian Hukum dan HAM: 436.725
  • Kementerian Perhubungan: 99.286
  • Kejaksaan Agung: 91.927
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 79.976
  • Kementerian Agama: 68.759
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 36.465
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 31.248
  • Kementerian Kesehatan: 30.067
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 29.725
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN: 28.351

Instansi sepi peminat 

  • Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya: 18
  • Pemerintah Kabupaten Intan Jaya: 14
  • Pemerintah Kabupaten Nduga: 11
  • Pemerintah Kabupaten Yalimo: 10
  • Pemerintah Kabupaten Yahukimo: 8
  • Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya: 7
  • Pemerintah Kabupaten Deiyai: 3
  • Pemerintah Kabupaten Dogiyai: 3
  • Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang: 2
  • Pemerintah Kabupaten Paniai: 0

Selanjutnya: Tata cara melaksanakan sholat Idul Adha 2021 di rumah selama PPKM Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru