BEASISWA - Kabar baik bagi warga DKI Jakarta, pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2024 akan segera dibuka.
Bersumber dari Instagram remsi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 8 Maret hingga 27 Maret 2024.
Setiap jenjang pendidikan memiliki jadwal pendaftaran masing-masing yang perlu diperhatikan oleh siswa.
Pendaftaran KJP Plus jenjang SMP/MTs akan dibuka pada 8-15 Maret 2024. Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM dibuka pada 18-21 Maret 2024. Sedangkan untuk jenjang SD/MI dibuka pada 22-27 Maret 2024.
Berikut ini persyaratan yang perlu dipenuhi oleh siswa jika ingin mendaftar KJP plus tahap 1 tahun 2024.
Baca Juga: Bukan Calistung, Ini 4 Kemampuan yang Penting DIkuasai Anak Sebelum Masuk SD
Syarat pendaftaran KJP Plus 2024 dan dokumen persyaratannya
1. Melakukan pengecekan DTKS secara online apakah sudah layak atau tidak di situs SILADU/DTKS
2. Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus
3. Meskipun sudah terdaftar di DTKS/SILADU, siswa belum tentu ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1
4. Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan, maka siswa tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
5. Tidak ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) berstatus:
- ASN baik PNS maupun PPPK
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
6.Dalam 1 KK tidak ada anggota keluarga yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil
7.Dalam 1 KK tidak ada anggota keluarga yang memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1 Miliar
8. Dalam 1 KK tidak ada anggota keluarga yang mengonsumsi air kemasan bermerk paling sedikit 19 liter
9. Melampirkan berkas persyaratan:
- Surat Permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Formulir pendaftaran
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
- Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
Baca Juga: Tak Selalu Buruk! 5 Manfaat Hujan-Hujanan untuk Kesehatan
Tata cara mendaftar KJP Plus Tahap 1 2024
1. Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
2. Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan di atas.
3. Kemudian sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 2024.
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024
SD/MI
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 250.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 250.000/bulan dan SPP Rp 130.000 per bulan
SMP/MTS
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Rp 170.000/bulan
SMA/MA
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 420.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Rp 290.000/bulan
SMK
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 450.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulah dan SPP Rp 240.000/bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
SMA swasta peserta PPDB Bersama
SMA Klaster 1
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 620.000
SMA Klaster 2
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 920.000
SMA Klaster 3
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 1.100.000
SMK Klaster 1
- Biaya personal Rp 450.000
- SPP Rp 620.000
SMK Klaster 2
- Biaya personal Rp 450.000|
- SPP Rp 920.000
SMK Klaster 3
- Biaya personal Rp 450.000
- SPP Rp 1.100.000
Demikian informasi tentang pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024. Informasi lengkap tentang bantuan pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta ini bisa Anda lihat di Instagram @disdikdki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News