Pendaftaran Mulai 3 Maret! Begini Cara Ikut Mudik Gratis Pemerintah Aceh 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 08:50 WIB
Pendaftaran Mulai 3 Maret! Begini Cara Ikut Mudik Gratis Pemerintah Aceh 2026


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara daftar mudik gratis Pemerintah Aceh 2026. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (Lebaran 2026), Pemerintah Aceh kembali menggelar Program Mudik Gratis sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa beban biaya transportasi.

Program ini menjadi solusi transportasi aman, nyaman, dan terjangkau, terutama pasca-berbagai bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh belakangan ini.

Program ini dilaksanakan atas arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dengan tujuan menyediakan layanan transportasi yang aman dan inklusif bagi warga Aceh.

Hal ini khususnya masyarakat yang berada di Banda Aceh atau sekitarnya menuju berbagai daerah tujuan di provinsi Aceh serta Medan.

Baca Juga: Catat Cara Daftar Mudik Gratis Pemko Medan 2026, Hanya 3 Hari Pendaftaran

Jadwal Penting Program Mudik Gratis Aceh 2026

  • Pendaftaran Online akan dibuka: Mulai 3 Maret 2026 (secara daring melalui website resmi).
  • Registrasi Ulang: Dijadwalkan pada 8 Maret 2026 bagi yang sudah lolos seleksi.
  • Keberangkatan: Direncanakan pada tanggal 15, 16, dan 17 Maret 2026 dari Depo Trans Koetaradja, Banda Aceh.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi www.seulamat.dishubaceh.com. Masyarakat diimbau untuk segera mengakses situs tersebut mulai 3 Maret 2026, karena kuota terbatas dan pendaftaran akan ditutup otomatis setelah kuota penuh.

Pantau juga kanal resmi Dinas Perhubungan Aceh di media sosial untuk update terkini, termasuk poster dengan QR code pendaftaran.

Baca Juga: Warga Bekasi Siap-siap! Mudik Gratis 2026 Segera Dibuka, Cek Syaratnya

Rute Mudik yang Disediakan

Program ini menyediakan 18 rute utama menggunakan bus dan kendaraan lain (seperti Hiace di beberapa jalur), meliputi:

  1. Pidie Jaya
  2. Bireuen
  3. Lhokseumawe
  4. Aceh Utara
  5. Aceh Timur
  6. Langsa
  7. Aceh Tamiang
  8. Bener Meriah
  9. Aceh Tengah
  10. Gayo Lues
  11. Aceh Tenggara
  12. Aceh Barat
  13. Nagan Raya
  14. Aceh Barat Daya
  15. Aceh Selatan
  16. Subulussalam
  17. Aceh Singkil
  18. Medan (Sumatera Utara)

Rute-rute ini mencakup hampir seluruh wilayah Aceh serta satu tujuan luar provinsi (Medan), sehingga memudahkan warga yang berasal dari berbagai kabupaten/kota.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026: Jangan Sampai Kehabisan, Daftar Sekarang!

Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran

Untuk mendaftar, calon peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP (untuk peserta dewasa).
  • KIA (Kartu Identitas Anak) atau Kartu Keluarga (untuk anak-anak).

Ketentuan penting lainnya:

  • Setiap peserta hanya boleh mendaftar pada satu rute saja.
  • Satu pendaftar dapat mendaftarkan maksimal 6 anggota keluarga atau kerabat.
  • Tiket akan diterbitkan atas nama pendaftar utama beserta anggota yang didaftarkan.

Saat keberangkatan, akan dilakukan pengecekan identitas oleh petugas untuk memastikan data sesuai.

Program ini gratis sepenuhnya (tanpa biaya tiket), namun peserta diharapkan datang tepat waktu dan mematuhi protokol keamanan serta kesehatan yang ditetapkan.

Baca Juga: Mudik Gratis PUSRI 2026: Jadwal dan Cara Daftar Rute Palembang ke Pulau Jawa

Tips Persiapan Mudik Gratis Aceh 2026

  • Siapkan dokumen identitas sejak sekarang dan pastikan fotokopi/digital siap diunggah.
  • Akses situs www.seulamat.dishubaceh.com tepat pada 3 Maret 2026 pagi untuk menghindari kuota habis cepat.
  • Ikuti akun resmi Dishub Aceh di Instagram, Facebook, atau X untuk info real-time.
  • Jika ada kendala teknis, hubungi narahubung Dishub Aceh melalui kontak resmi yang tertera di situs atau media sosial.
  • Persiapkan barang bawaan secukupnya, karena transportasi bus/Hiace memiliki batas muatan.

Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh 2026 ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memudahkan silaturahmi lebaran.

Tonton: GEGER! Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Aset Triliunan Jakarta-Bali Disita Negara!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru