Pendaftaran PPG Tahun 2022 di Ppg.kemdikbud.go.id, Apakah Guru Honorer Bisa Ikut?

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:01 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Pendaftaran PPG Tahun 2022 di Ppg.kemdikbud.go.id, Apakah Guru Honorer Bisa Ikut?

ILUSTRASI. Pendaftaran PPG Tahun 2022 di Ppg.kemdikbud.go.id, Apakah Guru Honorer Bisa Ikut?


GURU HONORER - Jakarta.  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPG Dalam Jabatan Guru 2022? Apakah guru honorer juga bisa mendaftar PPG Dalam Jabatan Guru 2022

PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. PPG meningkatkan ketrampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.

Dengan mengikuti PPG, guru bisa mendapat gelar baru. Guru yang mengikuti PPG juga lebih mudah mengurus sertifikasi. Tunjangan sertifikasi bernilai besar sehingga mendapat penghasilan bulanan.

Pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022. PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 terbuka untuk seluruh guru-guru di lingkungan Kemendikbudristek yang memenuhi syarat.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 hanya berlangsung di link website ppg.kemdikbud.go.id. Berdasarkan situs ppg.Kemdibud.go.id, berikut syarat peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

Syarat peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
10. Berkelakuan baik

Lalu, apakah guru honorer bisa mendaftar PPG Dalam Jabatan tahun 2022?

Sesuai keterangan di situs ppg.kemdikbud.go.id, guru honorer bukan sasaran program PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Guru-guru di lingkungan Kementerian Agama juga tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Baca Juga: KIP Kuliah Bebaskan SPP dan Beri Uang Bulanan, Daftar di Kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

 

Pendaftaran dan seleksi adminitrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 harus melalui link website https://ppg.kemdikbud.go.id. Syarat adminitrasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

 

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
Daerah atau yang diberi kewenangan;
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir)

Simak jadwal tata cara pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 di halaman selanjutnya

Editor: Adi Wikanto

Terbaru