Pendaftaran PPG Tahun 2022 di Ppg.kemdikbud.go.id, Apakah Guru Honorer Bisa Ikut?

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:01 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Pendaftaran PPG Tahun 2022 di Ppg.kemdikbud.go.id, Apakah Guru Honorer Bisa Ikut?

ILUSTRASI. Pendaftaran PPG Tahun 2022 di Ppg.kemdikbud.go.id, Apakah Guru Honorer Bisa Ikut?


Jadwal seleksi dan pendaftaran pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

Dilansir dari website ppg.kemendikbud.go.id, berikut jadwal pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

  • Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
  • Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-23 Februari 2022
  • Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-25 Februari 2022
  • Verval oleh petugas: 10-28 Februari 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 4 Maret 2022

Tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris

Demikian informasi syarat dan cara pendaftaran seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga Anda lolos seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru