DKI JAKARTA - JAKARTA. Terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa lokasi di Jakarta saat ini sedang berlangsung pendataan ulang.
Namun sejauh ini pemerintah belum memastikan kawasan mana saja yang berdampak pada kenaikan NJOP menjelang jatuh tempo pembayaran 11 September 2018.
“Kalau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 11 September (jatuh tempo),” kata Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DKI, Dwi Haryantono, saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/8).
Sejauh ini proses pemetaan ulang kawasan yang terkena kenaikan NJOP sudah hampir rampung. Namun Dwi mengisyaratkan bahwa hal ini belum dapat dipastikan kapan akan rampung.
“Sampai sekarang ini mungkin sudah 90% (rampung), tapi nanti di cek dulu siapa saja yang sudah,” ungkap Dwi.
Adapun 270.000 zona yang akan kembali didata guna mendapatkan kawasan yang bisa dinaikkan NJOP-nya dan yang tidak dapat dinaikkan NJOP-nya. Sejauh ini perlu pengecekan ulang terkait zona pemetaan tersebut kepada tiap UPP (Unit Pelayanan Pajak) di masing-masing daerah.
“Dan yang didata itu yang kita lihat yang semi (permanen) kebawah. Tapi seperti realestate itu kan orang mampu semua (tidak di turunkan NJOP-nya),” ujarnya.
Lebih lanjut, perlu dilakukan pengecekan di tiap UPP Daerah terkait dengan proses pemetaan zona dan evaluasi yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Lagi pengecekan sih, karena lumayan banyak. Harus di cek dulu ke unit pelayanan pajaknya, karena di Jakarta ini ada 43 UPP tiap kecamatan, jadi harus di cek dulu satu-per satu, ini yang sudah bayar berapa yang sudah di evaluasi berapa,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News