Penerapan parkir meter diperluas di empat wilayah

Senin, 05 Januari 2015 | 16:10 WIB Sumber: TribunNews.com
Penerapan parkir meter diperluas di empat wilayah

ILUSTRASI. Produksi kartu SIM dan voucher pulsa operator seluler oleh PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP).


JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperluas penerapan parkir meter di empat wilayah kota. Hal tersebut sebagai dampak keberhasilan penerapan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jalan Sabang, Jakarta Pusat di mana pendapatan Pemprov DKI setiap harinya lebih besar dari awal hanya Rp 500 ribu menjadi sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dishub DKI Sunardi Sinaga‎ menjelaskan tempat yang akan diberlakukan parkir meter diantaranya Jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Jalan Falatehan Jakarta Selatan, Jalan Pintu Kecil Jakarta Barat, Toko Tiga Jakarta Barat, Jembatan Lima Jakarta Barat, dan Jalan Balai Pustaka Jakarta Timur.

"Di empat wilayah kota ujicoba parkir meter itu kita sekaligus terapkan elektronik payment," kata Sunardi di Balai Kota, Senin (5/1).

‎Selain itu dukungan untuk penerapan parkir meter pun bisa dijalankan seiring dengan proses penandatanganan kerjasama antara pihaknya dengan keenam bank tinggal menunggu waktu.

"‎Tadinya kami pikir pemasangan sistem elektronik payment (e-money) mudah, rupanya butuh proses. Sekarang kita tinggal rapat terakhir saja sekaligus penandatanganan kerjasama. Akhir bulan ini sudah bisa diterapkan," ungkapnya.

Ke depan 400 titik parkir on the street di seluruh wilayah Jakarta akan dipasang mesin parkir meter. Penerapan sistem parkir meter di 400 titik itu diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun mendatang.

Sunardi yakin dengan dipasangnya parkir meter di 400 titik parkir On The Street, pendapatan daerah dari sektor parkir dapat meningkat hingga Rp 400 miliar per tahun dari yang sebelumnya Rp 26 miliar.

‎"Parkir meter tidak memakai APBD. Perusahaan yang berinvestasi di situ akan dapat bagian 70%, sementara Dinas Pajak DKI dapat Rp30 persen. Kalau per tahun Rp 400 miliar, Dinas Pajak akan dapat Rp 150 miliar," katanya. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan
Terbaru