PENERIMAAN PAJAK DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 19,1 triliun pada semester I-2024. Jumlah tersebut setara dengan 34,89% dari target penerimaan DKI Jakarta tahun ini yang sebesar Rp 54,75 triliun.
Bapenda DKI Jakarta menyatakan, realisasi penerimaan sebesar Rp 19,1 triliun tersebut berasal dari tiga jenis pendapatan daerah, mulai dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD).
"Dengan sebaran penerimaan pajak daerah sebesar Rp 16,83 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 209,67 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) sebesar Rp 2,06 triliun," tulis Bapenda dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (10/7).
Baca Juga: Jokowi Soroti Minimnya Belanja Produk Dalam Negeri Pemerintah Daerah
Adapun jenis pajak daerah dengan realisasi terbesar adalah Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 4,43 triliun, lalu , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,18 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,29 triliun, Pajak Restoran mencapai Rp 2,06 triliun dan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang mencapai Rp 1,32 triliun.
Sementara itu, jenis pajak dengan penerimaan tertinggi secara persentase adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mencapai 55,59%. Dengan total penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada semester pertama ini mencapai Rp 861.67 miliar dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1,55 triliun.
"Dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta pada semester pertama tahun 2024, diharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya," ujar Bapenda.
Baca Juga: Hati-Hati, Pertumbuhan Ekonomi Semester II 2024 Belum Pasti Mendaki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News