Pengadilan Agama Jambi kabulkan 1.087 kasus cerai

Senin, 22 Agustus 2016 | 21:36 WIB Sumber: Antara
Pengadilan Agama Jambi kabulkan 1.087 kasus cerai


JAMBI. Pengadilan Agama Kelas II Jambi telah mengabulkan 1.087 gugatan cerai pasangan suami istri di Kota Jambi, karena sudah tidak dapat rujuk kembali setelah dilakukan mediasi.

Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Jambi Pitir Ramli, Senin (22/8) mengatakan, dari perkara gugatan cerai yang masuk 1.285 perkara, dan 1.087 perkara sudah diputuskan.

"Perkara itu masuknya tahun 2015, setelah dimediasi oleh tim kita ternyata sudah tidak bisa lagi, sehingga dikabulkan bercerai pada 2016 ini," kata Pitir Ramli.

Dari perkara yang masuk itu, sisanya yakni 197 perkara ada yang dicabut dan ada yang damai sehingga perkaranya tidak bisa dilanjutkan untuk diputuskan.

Ia menjelaskan, masuknya perkara perceraian tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor diantaranya masalah ekonomi keluarga yang kemudian timbul perselisihan.

Kemudian dari faktor tersebut mengakibatkan hubungan keluarga menjadi tidak harmonis dan muncul pihak ketiga di dalam keluarga.

"Setelah kami teliti dari perkara yang masuk ini yang mendominasi masalah gugatan perceraian ini adalah faktor ekonomi keluarga," katanya menjelaskan.

Dari sekian banyak perkara carai yang masuk itu yang paling banyak masuk ke Pengadilan Agama tersebut adalah cerai yang diajukan pihak istri (cerai gugat) yakni sebanyak 812 perkara.

"Semua perkara yang masuk itu kita mediasi, kita berikan arahan dan tim mediasi kami berusaha untuk mendamaikan. Kalau tidak berhasil diberi nasihat atau sudah tidak bisa disatukan, maka dilanjutkan lagi perkaranya," katanya.

Pengadilan Agama Jambi mengklasifikasikan umur pasangan yang mengajukan perkara perceraian, di antaranya umur 20-30 sebanyak 414 perkara sedangkan klasifikasi umur 30-40 tahun tercatat 484 perkara.

"Jadi seimbang, nikah muda yang berdampak pada ekonomi keluarga juga berdampak pada masuknya perkara perceraian," katanya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru