Pengamat tata kota menilai, belum ada urgensinya perluasan Dufan dan Ancol

Senin, 29 Juni 2020 | 15:38 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Pengamat tata kota menilai, belum ada urgensinya perluasan Dufan dan Ancol

ILUSTRASI. Perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi dinilai belum tepat waktu.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai, melihat dari urgensinya, perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi belum tepat waktu dilakukan.

"Untuk saat ini belum ada urgensinya untuk perluasan Dufan dan Ancol. Lebih baik fokus dulu mengoptimalkan lahan yang sudah ada, karena saat ini belum optimal penggunaan lahannya," jelas Nirwono saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (29/6).

Nirwono menjelaskan, reklamasi Ancol sendiri berbeda dengan reklamasi pulau-pulau buatan misalnya C, D, dan N. Hal tersebut lantaran penambahan daratan berupa perluasan daratan pantai yang ada bukan membentuk pulau yang terpisah dengan daratan.

Baca Juga: Anies dikritik langgar janjinya sendiri karena memberi izin reklamasi Ancol

Ia menyebut, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana yang jelas pada pulau-pulau reklamasi yang terlanjur dibangun.

"Sampai dengan sekarang belum memiliki rencana yang jelas pengembangan pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun akan digunakan untuk apa, padahal punya potensi untuk dijadikan hutan kota/lindung wisata," terangnya.

Terlebih melihat kondisi perekonomian seperti saat ini, Nirwono menambahkan, lebih baik mengoptimalkan dahulu semua yang sudah ada.

Baik itu optimalisasi lahan Ancol maupun memanfaatkan pulau-pulau hasil reklamasi tersebut, ketimbang membangun hal baru.

"Dalam kondisi perekonomian seperti ini lebih baik optimalkan dulu semua sudah ada, baik optimalisasi lahan Ancol maupun memanfaatkan pulau-pulau hasil reklamasi tersebut, daripada membangun hal baru sehingga lebih hemat penggunaan anggarannya," ungkap Nirwono.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Baca Juga: Kantongi izin pengembangan wilayah, saham Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) terungkit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru