DKI JAKARTA - JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meyakinkan bahwa dirinya memang diusung partai Gerindra untuk menggantikan posisi Sandiaga Uno. Namun demikian pencalonan ini masih terbentur dengan SK Presiden terkait pemberhentian Sandiaga Uno. Selain itu, munculnya kader PKS Ahmad Syaikhu juga turut mengganjal pencalonan dirinya.
Diketahui Taufik sudah mencalonkan dirinya dalam putaran pemilihan legislatif. Sehingga ia memiliki dua pilihan mana kala dirinya tidak terpilih sebagai wakil gubernur DKI.
Hal lain kemudian menjadi kendala adalah status Taufik yang sebelumnya merupakan narapidana korupsi pada tahun 2004 terkait kasus pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Taufik menjalani vonis 18 bulan penjara karena merugikan negara sebesar Rp 488 juta.
Menurut pengamat politik dari Indonesia Public Institute Karyono Wibowo, kemenangan Taufik nantinya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta akan berpotensi pada rusaknya citra Anies Baswedan sebagai gubernur dimata rakyatnya. Selain itu menumbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap gubernur dan wakilnya.
"Nah salah satu faktor yang menjadi hambatan Taufik adalah statusnya sebagai mantan narapidana. Sehingga jika dipaksakan akan menimbulkan sentimen negatif di mata publik," kata Karyono melalui pesan singkat, Selasa (18/9).
Masalah status narapidana ini juga disebut menjadi peluang dan pertimbangan PKS dalam meloloskan kadernya untuk menggantikan posisi Sandiaga. "Karenanya, masalah itu menjadi celah bagi PKS untuk memenangkan pertarungan posisi wagub DKI," ujarnya.
Taufik sebelumnya mengatakan jika sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka pencalonan dirinya untuk tingkat legislatif akan ia tinggalkan. “DPP saya tinggal, sudah saya sampaikan. Insyaallah (setuju). Ya kan milih salah satu. Kalau dipilih (wagub) calegnya gugur, gitu aja,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News