Pengaturan pelat mobil ganjil genap diwacanakan

Selasa, 05 April 2016 | 14:36 WIB Sumber: Kompas.com
Pengaturan pelat mobil ganjil genap diwacanakan


JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor polisi ganjil-genap diterapkan di Jakarta.

Kebijakan yang pernah diwacanakan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini sudah dibicarakan lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya.

"Kita bahas, kemungkinan ke depan, dari Polda juga sudah oke, kita akan tetap hapus (three in one), dan kita akan berlakukan ganjil-genap. Nanti kita akan undang Polda (bahas) lagi," kata Andri kepada Kompas.com, Selasa (5/4).

Andri belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme penerapan kebijakan nomor polisi ganjil-genap nanti.

Ia hanya memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberlakukan kebijakan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang juga sudah lama dirancang.

Adapun sistem jalan berbayar nantinya akan dikelola dan diatur oleh Dishubtrans DKI Jakarta, termasuk yang berkaitan dengan lelang investasi dan perekrutan sumber daya manusianya.

"Pokoknya ganjil-genap, sambil tunggu ERP," tutur Andri.

Bila melihat kembali ke belakang, pembahasan rencana penerapan kebijakan nomor polisi ganjil-genap di Jakarta ini menuai perbincangan hangat.

Saat itu, sistem nomor polisi ganjil dan genap disesuaikan dengan tanggal, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil boleh keluar di tanggal ganjil dan nomor polisi genap di tanggal genap.

Namun, rencana kebijakan ganjil-genap ini resmi dibatalkan pada Oktober 2013.

Dishubtrans DKI Jakarta ketika itu menyatakan akan lebih fokus untuk menggenjot percepatan kebijakan ERP. Tetapi, wacana penerapan ERP pun molor dari jadwal yang seharusnya. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru