Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan pengelola Kalibata City merupakan salah satu pengelola apartemen yang cukup aktif dalam penegakan hukum.
Beberapa kali pengungkapan kasus di Kalibata City juga merupakan hasil dari komunikasi dan koordinasi dengan pihak pengelola.
"Terkait Apartemen Kalibata, masyarakat yang tinggal di sana aktif dalam memberikan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap muncikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," ujar Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).
Nico mengatakan sejatinya dalam lingkungan apartemen telah dibuat aturan-aturan untuk menciptakan keteraturan sosial. Namun pada kenyataannya ada saja yang tidak mau mengikuti aturan-aturan tersebut sehingga terjadi masalah sosial hingga tindak pidana.
Dalam kasus ini ada tiga pelaku yang memiliki peran vital, yaitu SBR alias Obay, TM, dan RMV. SBR berperan sebagai muncikari, sedangkan RMV dan seorang perempuan berinisial TM merupakan penyedia kamar bagi PSK dan para pelanggan.
Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Sanusi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengelola Kalibata City: Agen Properti Nakal Jadi Biang Keladi Prostitusi,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News