Pengendara skuter listrik yang langgar aturan tak langsung ditilang, asal...

Senin, 25 November 2019 | 12:38 WIB Sumber: Kompas.com
Pengendara skuter listrik yang langgar aturan tak langsung ditilang, asal...

ILUSTRASI. Marak para muda-mudi bermain Scoter Grabwheels, seperti terlihat saat melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(15/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan


LALU LINTAS - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengguna skuter listrik yang nekat masuk jalur sepeda dan jalan raya akan ditegur terlebih dahulu. 

Jika mereka tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan oleh polisi, maka polisi akan menilang para pelanggar tersebut. 

Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca Juga: Skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya mulai hari ini, catat aturannya

"Pada saat ditegur anggota dan dia (para pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).  "Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang," lanjut dia. 

Adapun sistem penilangan pada pengguna skuter listrik yang melanggar adalah tilang elektronik . Artinya, para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank. 

"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas) nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," ujar Yusri. 

Seperti diketahui, polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai 25 November 2019 hari ini. 

Baca Juga: Pengguna skuter listrik harus berusia 17 tahun dan pakai alat pengaman

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000," ungkap Yusri. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Skuter Listrik yang Langgar Aturan Tak Langsung Ditilang, Asal..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru