Pengumuman, Ganjil Genap Arus Balik Tahap Pertama Diperpanjang hingga 28 April 2023

Kamis, 27 April 2023 | 05:14 WIB Sumber: Kompas.com
Pengumuman, Ganjil Genap Arus Balik Tahap Pertama Diperpanjang hingga 28 April 2023

ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang penerapan ganjil genap pada arus balik tahap pertama sampai Jumat, 28 April 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas agar bisa mengurangi kepadatan lalu lintas untuk menghindari kemacetan. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan dengan skema ganjil genap. 

Sebelumnya diberitakan, ganjil genap arus balik 2023 dilakukan mulai Senin (24/4/2023), pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. 

Kemudian pada Selasa (25/4/2023), ganjil genap berlaku pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. Lalu, dilanjutkan pada Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB. 

Meski begitu, pemerintah memperpanjang penerapan ganjil genap pada arus balik tahap pertama sampai Jumat, 28 April 2023. 

“Untuk penerapan sistem ganjil genap, dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023,” ujar Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, dalam konferensi virtual (26/4/2023). 

“Setiap pukul 08.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 414 GT Kalikangkung sampai Km 47 di Karawang Barat,” kata dia. 

Baca Juga: Jasa Marga Catat 222 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+1 Lebaran 2023

Sementara itu pada arus balik tahap kedua, ganjil genap berlaku mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. 

Kemudian Minggu (30/4/2023) mulai pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB. 

Lalu, Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Selasa (2/5/2023) pukul 00.00 WIB sampai 08.00 WIB. 

Baca Juga: Arus Balik dari Jalan Tol Kalikangkung Semarang Menuju Arah Jakarta Meningkat 60%

“Dalam hal perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Hendro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Saat Arus Balik Diperpanjang sampai Jumat 28 April"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru