Pengusaha Akan Terima Kenaikan UMP DKI Jakarta Asal Payung Hukumnya Jelas

Kamis, 24 November 2022 | 17:00 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Pengusaha Akan Terima Kenaikan UMP DKI Jakarta Asal Payung Hukumnya Jelas

ILUSTRASI. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi penetapan upah minimum (UMP) 2023 kepada Pejabat Gubernur DKI Jakarta.


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi penetapan upah minimum (UMP) 2023 kepada Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Adapun rekomendasi yang diberikan berasal dari tiga usulan. Yakni dari unsur pemerintah yaitu kenaikan UMP 5,6%, unsur serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan UMP 10,5%. Lalu usulan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 5,1% dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2,6%.

Wakil Ketua Kadin DKI Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha akan menerima berapapun nilai UMP DKI Jakarta tahun depan asalkan ada kepastian hukum yang jelas terkait dengan penetapanya.

Sarman menjelaskan, baru kali ini ada perbedaan pendapat antar pengusaha terkait dengan ketetapan upah. Menurutnya, hal ini lantaran adanya dualisme kebijakan penetapan upah yang sama-sama sah untuk diterapkan.

"Ini dipicu adanya regulasi yang tumpang tindih yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 belum dicabut, tiba-tiba muncul permenaker penetapan upah," kata Sarman pada Kontan.co.id, Kamis (24/11).

Baca Juga: Buruh Tuntut UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta, Jika Tidak Demo Akbar Pecah

Menurutnya, hal inilah yang membuat bingung pelaku usaha. Sarman juga menyoroti kebijakan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan 18/2022 hadir tanpa melalui pembicaraan bersama antara pengusaha dan buruh.

Padahal, kata dia, lahirnya permenaker tersebut adalah untuk kepentingan kedua belah pihak. Maka perlu adanya pembahasan bersama sebelum aturan tersebut dilahirkan.

"Aturan yang ada harusnya tidak memberatkan pelaku usaha tapi juga tidak mengirangi tingkat kesejahteraan pekerja," kata Sarman.

Sebelumnya, Kadin akan mengajukan uji materiil Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono mengatakan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang - Undang Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.

Namun, tambah Dhaniswara, Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum.

Padahal, PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.

"Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," kata Dhaniswara.

Baca Juga: Kadin Akan Uji Materiil Permenaker 18/2022 Tentang Penetapan Upah Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru