Buruh Tuntut UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta, Jika Tidak Demo Akbar Pecah

Kamis, 24 November 2022 | 12:22 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Buruh Tuntut UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta, Jika Tidak Demo Akbar Pecah

ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022).


UPAH BURUH - JAKARTA. Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMP ke Pj Gubernur DKI Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh menolak usulan upah tahun 2023 yang diajukan dan mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran.

Said menjelaskan bahwa dalam usulan yang diserahkan terdapat perbedaan angka kenaikan UMP.

Baca Juga: Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2023 Tetap 10%

"Di dalam usulan yang diberikan oleh Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring dipantau Kamis (24/11).

Dijelaskan Said dari unsur pengusaha tersendiri terdapat dua usulan yang berbeda. Pertama dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11% dengan menggunakan ketentuan Permenaker 18/2022.

Kedua, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap mengacu PP 36/2021 dan mengusulkan kenaikan 2,62 %.

Selanjutnya dari unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6% menjadi Rp. 4.901.798 dan dihitung berdasarkan formula yang diatur Permenaker 18/2022.

Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.

"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Pj Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Said.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 28/11/2022, Cek Perkiraan

Said menjelaskan alasan usulanya karena mempertimbangkan laju inflasi pada Januari - Desember 2022 yang diprediksi 6 -7 % ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan 4 %. Maka kenaikan 10,55 % menurutnya sangatlah wajar.

Pihaknya juga mengapresiasi usulan Kadin yang telah mempertimbangkan keberlangsungan hidup Serikat buruh. Namun demian angka yang diusulkan masih di bawah angka inflasi.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh.

"Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal 28 (November), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru