Pengusaha mal terancam kehilangan separuh omzet karena penerapan PPKM

Jumat, 08 Januari 2021 | 16:22 WIB Sumber: Kompas.com
Pengusaha mal terancam kehilangan separuh omzet karena penerapan PPKM

ILUSTRASI. Pengunjung mengenakan masker saat berada di Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq


VIRUS CORONA - SURABAYA. Kelompok pengusaha mal di Jawa Timur mengaku keberatan dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pada 11-25 Januari 2020. Kebijakan itu dianggap akan mempengaruhi perkembangan ekonomi di daerah. 

Mereka menyoroti pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Lalu, pembatasan pengunjung tempat makan yang dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas. "Tiga jam sisa waktu yang dipangkas adalah peak time pusat perbelanjaan. Sekarang dengan pembatasan sampai jam 19.00, separuh omzet mereka akan hilang," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021). 

Menurut Sutandi, dampak paling logis dari pembatasan selama dua minggu itu adalah pemotongan gaji karyawan dilakukan para pelaku usaha. Bahkan, tak mungkin pelaku usaha merumahkan karyawannya karena tak mampu membiayai operasional. "Meski hanya dua minggu akan berdampak pada pemotongan gaji atau bahkan merumahkan karyawan," jelasnya. 

APPBI Jawa Timur menyesalkan kebijakan pemerintah itu. Pemerintah, kata dia, seolah memukul rata tanpa memerhatikan kondisi di lapangan. "Di Surabaya saat ini bukan episentrum penyebaran Covid-19, sudah zona oranye bukan merah," kata Sutandi.   

Baca Juga: 22 Wilayah ini menjadi prioritas pelaksanaan PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 2021

Sutandi menilai, di Jawa Timur, khususnya Surabaya, tak mudah mengembalikan kondisi ekonomi yang terpuruk sejak Maret 2020 karena pandemi. "Pembatasan aktivitas perekonomian hanya akan mengembalikan keterpurukan ekonomi Surabaya," ucapnya. Sebelumnya, pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan karena terjadi peningkatan tambahan kasus per minggu pada Januari. Pada Desember 2020, penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus. 

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Mal Protes Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Terancam Kehilangan Separuh Omzet"

Selanjutnya: Inilah rincian aturan Kemendagri untuk pelaksanaan PSBB Jawa Bali

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru