KUDUS. Pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengharapkan kemudahan peraturan memproduksi rokok. Khususnya penggunaan satu mesin produksi rokok di lingkungan industri kecil untuk beberapa pengusaha rokok.
"Jika diperbolehkan menggunakan satu mesin produksi rokok untuk beberapa pengusaha rokok tentunya keberadaan LIK Industri Hasil Tembakau (IHT) milik Pemkab Kudus semakin maju," kata pengelola Pabrik Rokok Lidho ketika mengikuti workshop IHT LIK dengan tema "Mensiasati Aturan dan Regulasi Yang Menjepit Pelaku IHT di LIK Kudus" di aula LIK Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (21/5).
Kemudahan regulasi tersebut, kata dia, juga ikut membantu mengembangkan industri rokok golongan kecil yang saat ini banyak yang gulung tikar karena ketatnya aturan dari pemerintah.
Menurut dia, keberadaan LIK IHT Kudus harus dimanfaatkan dengan baik karena pembangunannya juga menelan dana yang tidak sedikit.
Regulasi di bidang rokok, kata dia, memang kelihatan membantu pengusaha rokok, namun ketika dicermati ada kesan untuk mematikan.
Hal itu, lanjut dia, terlihat dalam hal kebijakan soal tarif cukai karena ada dua pasal yang bertentangan.
Ketua Harian Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono ketika menjadi pembicara pada acara workshop IHT - LIK mengungkapkan, untuk merealisasikan keinginan pengusaha rokok yang berada di LIK IHT, tentunya harus mengajukan proposal terkait pemanfaatan satu mesin produksi rokok untuk beberapa pengusaha yang berada di kawasan LIK kepada Pemerintah Pusat.
"Nantinya, ada pembagian durasi waktu pengoperasiannya untuk masing-masing pengusaha rokok," ujarnya.
Pembicara lainnya, Ganda Saragih yang merupakan Kasi Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kudus mengungkapkan, pemda tentunya akan berupaya memediasi keinginan pengusaha rokok yang berada di LIK IHT.
"Sepanjang tidak melanggar aturan, tentunya keinginan pengusaha rokok juga bisa difasilitasi karena muaranya juga untuk pemanfaatan LIK IHT," ujarnya.
Terkait pengadaan mesin produksi rokok, kata dia, memang sulit didanai dari dana cukai, namun bisa melalui dana APBD murni.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, kata dia, pengusaha rokok tentunya perlu melakukan audiensi dengan Pemkab Kudus serta DPRD Kudus guna mengetahui kemampuan penganggaran pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News