Pengusaha Sayangkan Langkah Anies Baswedan Menaikkan UMP DKI Jakarta

Minggu, 19 Desember 2021 | 22:04 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Pengusaha Sayangkan Langkah Anies Baswedan Menaikkan UMP DKI Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854.

Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait hal tersebut.

Baca Juga: Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, OPSI: Sudah Tepat dan Jadi Titik Kompromi

Ia menyebut, perhitungan kenaikan UMP tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nurjaman mengatakan, hingga saat ini Apindo DKI Jakarta belum menerima salinan Peraturan Gubernur terkait revisi kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1% tersebut. Nantinya, setelah menerima salinan resmi aturan tersebut, pihaknya akan mengkaji dan berdiskusi dengan Kadin dan asosiasi lainnya.

Setelah itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta terkait hal tersebut. Jika tidak membuahkan hasil, maka Apindo DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum.

“Termasuk upaya mengajukan mem PTUN kan atas kebijakan Gubernur tersebut,” kata Nurjaman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (19/12).

Selain itu, Apindo DKI Jakarta juga telah mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk mengikuti penetapan UMP 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta pada 21 November 2021 yang telah sesuai PP 36 tahun 2021.

“Karena UMP mesti ditetapkan pada 21 November, sekarang kalau ditetapkan Desember sudah bukan ketentuannya lagi,” ucap Nurjaman.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, keputusan merevisi UMP 2022 DKI Jakarta tidak sesuai dengan regulasi yang ada yakni PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adi mengatakan, penetapan UMP harus berdasarkan kesepakatan tripartit yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja/buruh. Serta sesuai dengan formula yang terdapat dalam PP 36/2021.

Baca Juga: DKI Jakarta Revisi UMP, Pengusaha Tunggu Klarifikasi dari Kemenaker

Oleh karena itu, Adi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait revisi kenaikan UMP 2022 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami akan melakukan langkah hukum jika memang ini dirasakan terlalu memberatkan kami dan dirasa memaksakan karena itu dampak implikasi nya kemana-mana,” ucap Adi saat dihubungi Kontan.co.id.

Adi menyatakan, penetapan UMP yang tidak sesuai regulasi akan berdampak pada tidak kondusifnya pengupahan di Indonesia.

Adi mengatakan, kemungkinan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari revisi kenaikan UMP DKI 2022 yang tidak sesuai regulasi. Bahkan, perusahaan bisa saja tutup karena tidak mampu membayar UMP yang tidak sesuai dengan regulasi. “Yang dunia usaha butuhkan adalah kepastian hukum,” tutur Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru