Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, OPSI: Sudah Tepat dan Jadi Titik Kompromi

Minggu, 19 Desember 2021 | 18:11 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, OPSI: Sudah Tepat dan Jadi Titik Kompromi

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan revisi ini maka nilai UMP 2022 DKI menjadi Rp 4.641.854.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah tepat.

Selain itu keputusan tersebut juga menjadi langkah Pemerintah Daerah DKI untuk menjaga wilayah DKI tetap kondusif dalam menghadapi penyebaran varian omicron yang saat ini sudah memasuki DKI Jakarta.

"Keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2022 adalah sudah tepat dan ini menjadi titik kompromi," kata Timboel dalam keterangan resminya, Minggu (19/12).

Baca Juga: DKI Jakarta Revisi UMP, Pengusaha Tunggu Klarifikasi dari Kemenaker

Keputusan merevisi UMP tepat berdasarkan alasan Yuridis. Di mana dalam ketentuan Pasal 88C ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sangat jelas dinyatakan Gubernur wajib menetapkan UMP.

"Ini artinya seluruh Gubernur termasuk Gubernur DKI memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP DKI. Dengan kewenangan ini maka Gubernur DKI dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 di DKI yang sebelumnya hanya naik 0,85%," jelasnya.

Kemudian mengacu pada regulasi operasional yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 26 ayat (2), Timboel menjelaskan sudah sangat jelas diamanatkan penyesuaian upah nilai minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Timboel menjelaskan, dengan hitungan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI Rp 2.336.429, rata-rata jumlah anggota keluarga di DKI sebanyak 3,43 orang dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja di DKI sebanyak 1,44 orang.

Maka mengacu pada Pasal 26 ayat (3) PP No. 36 tersebut didapat nilai Batas Atas (BA) UMP sebesar Rp 5.565.244 dan Batas Bawah (BB) UMP sebesar Rp 2.782.622.

"Dengan nilai BA dan BB ini maka Gubernur DKI memiliki kewenangan untuk menetapkan penyesuaian nilai UMP 2022 pada rentang nilai Rp 5.565.244 dan Rp 2.782.622," imbuhnya.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru