Penumpang keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta kini tidak perlu SIKM

Rabu, 10 Juni 2020 | 11:03 WIB Sumber: Kompas.com
Penumpang keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta kini tidak perlu SIKM

ILUSTRASI. Penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Keluar daerah Jabodetabek dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, kini tak lagi memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara Soetta sudah tak lagi mengharuskan syarat dokumen. 

"Jadi sudah terbit persyaratan baru Surat Edaran 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Pemerintah Melonggarkan Pembatasan Transportasi Umum

Dia menegaskan tak ada lagi pemeriksaan SIKM untuk penerbangan dari Bandara Soetta ke luar daerah. "(tidak diminta SIKM) untuk keberangkatan tidak," kata Febri. 

Febri mengatakan, meski tak lagi memerlukan syarat SIKM untuk keberangkatan, saat kedatangan dan penumpang yang akan menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM. Pasalnya, kebijakan SIKM merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta dan masih diterapkan. 

"Ini kewenangan dari Pemprov, kita selalu berkoordinasi. (Diperiksa SIKM) Kalau kedatangan dari daerah ke sini," ujar dia. 

Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan seperti dijelaskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pemeriksaan diperkecil hanya di lingkup perbatasan Jakarta dengan Bodetabek. 

Baca Juga: Era new normal, KAI boleh menambah okupansi maksimal 70% secara bertahap

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, tersebar 36 check point di wilayah Jakarta, satu pos di Bandara Soekarna Hatta, satu pos di Stasiun Gambir, satu pos di Pelabuhan Tanjung Priok, dan satu pos di Terminal Pulogebang. 

Adapun persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang kini hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Dokumen pertama adalah kartu identitas, kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes non reaktif dari rapid test. Apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influnsa dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Penumpang Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu SIKM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru