Penumpang MRT diminta tidak mengobrol dan telepon di dalam kereta, ini alasannya

Senin, 01 Juni 2020 | 10:52 WIB Sumber: Kompas.com
Penumpang MRT diminta tidak mengobrol dan telepon di dalam kereta, ini alasannya

ILUSTRASI. Personel TNI melakukan penjagaan di Stasiun MRT Bunderan HI, Jakarta, Jumat (29/05). Pemerintah memastikan aparat TNI-Polri akan menggunakan pendekatan persuasif saat mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan virus corona (Covid-19) jela


MRT - JAKARTA. Menyambut pelaksanaan new normal, PT Moda Raya Transportasi Jakarta atau MRT Jakarta memiliki sejumlah imbauan penting bagi penumpang. Yakni, tidak melakukan percakapan dalam rangkaian kereta. Tujuannya antara lain untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Seperti yang diketahui bahwa Covid-19 umumnya dapat ditularkan melalui tetesan droplet yang dihasilkan ketika orang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara," tulis manajemen PT MRT Jakarta dalam unggahan akun Instagram @mrtjkt, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Anies: PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni jadi penentuan

Oleh karenanya, selain mewajibkan untuk menggunakan masker, penumpang juga diimbau untuk tidak melakukan percakapan. Percakapan tersebut baik secara langsung dengan penumpang lain atau secara tidak langsung melalui telepon genggam.

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan menjaga hygiene bagi seluruh penumpang MRT Jakarta," tulis PT MRT Jakarta.

Baca Juga: Anies: PSBB di Jakarta bisa diperpanjang, semua tergantung perilaku masyarakat

Sebagai informasi, dalam rangka menyambut pelaksanaan tatanan normal baru atau new normal, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tengah menggodok aturan mendetail pelaksanaan transportasi umum nantinya.

"Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru),” ujar Direktur Prasarana BPTJ Edy Nursalam, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: Subsidi MRT, Transjakarta hingga LRT diusulkan dipangkas 50%

Menurut dia, aturan berkendara selama pandemi Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Dan aturan ini sudah cocok menjadi panduan berkendara pada masa new normal. "Jadi PM 18 ini bisa digunakan untuk layanan angkutan umum dan kendaraan pribadi pada kondisi new normal nanti,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19, Penumpang MRT Diminta Tak Melakukan Percakapan di Dalam Kereta"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru