Per Maret 2024, 247 ASN Sudah Dimutasi ke IKN

Rabu, 20 Maret 2024 | 03:05 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Per Maret 2024, 247 ASN Sudah Dimutasi ke IKN

ILUSTRASI. Hingga Maret 2024, BKN mencatat bahwa sebanyak 247 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dimutasi ke IKN. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga


IKN NUSANTARA - JAKARTA. Hingga Maret 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sebanyak 247 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dimutasi ke Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara (OIKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Mengutip Infopublik.id, jumlah tersebut terdiri atas 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah instansi dari 24 instansi, satu PNS penugasan, 190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pengadaan Calon ASN (CASN) 2023, dan dua PPPK dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diangkat melalui Keputusan Presiden.

“Sebagai bentuk dukungan penyiapan sumber daya manusia bagi Otorita Ibukota Negara sebagai sebuah lembaga yang baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, sampai dengan Maret 2024, BKN telah memproses 55 orang PNS yang berasal dari berbagai instansi yang dimutasikan di OIKN,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt Kepala BKN), Haryomo Dwi Putranto.

Haryomo mengatakan, rekrutmen ASN yang akan bertugas di OIKN dilakukan melalui metode mutasi dari beberapa instansi karena merupakan lembaga baru dibentuk.

Di samping itu, OIKN dan BKN berkerja sama melakukan proses pengadaan CASN dalam bentuk PPPK serta JPT Madya setara pejabat eselon satu untuk mengisi seluruh struktur organisasinya.

“Harapannya nanti semua struktur organisasi sudah bisa terisi, kebutuhan jumlah ASN yang ada di OIKN juga bisa terisi sehingga bisa melaksanakan tugas fungsinya untuk mempercepat pelaksanaan IKN,” tuturnya.

Baca Juga: Ekonom: Investasi di IKN Tidak Menguntungkan Bagi Investor

Menurut Haryomo, OIKN juga telah melakukan rekonsiliasi data dengan data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di BKN.

BKN juga melakukan pengolahan sebagai dasar untuk melakukan uji kompetensi calon ASN di OIKN, yang dilakukan oleh unit pusat penilaian kompetensi BKN.

“Pada prinsipnya memang semuanya itu akan dipindah, tapi karena ada skala prioritas, yang kita prioritaskan pertama yang memenuhi syarat untuk bisa dipindahkan berdasarkan penilaian kompetensi yang dilakukan oleh BKN,” ungkap Plt Kepala BKN.

Baca Juga: Antisipasi Ledakan Penduduk, OIKN Usung Konsep Pengembangan Regional Tiga Kota

Lebih lanjut Haryomo mengatakan, BKN melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN BKN yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar sesuai dengan norma standardisasi prosedur dan kriteria.

Pengelolaan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan BKN akan menjadi dasar pengambilan kebijakan Pimpinan dan melaporkan kepada kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Yang pasti kompetensi yang dibutuhkan itu berkaitan dengan literasi digital dan core value ber-Akhlak, sehingga nanti hasil dari penilaian kompetensi itu, yang kita sampaikan kepada Bapak Menteri PAN dan RB, untuk dijadikan kebijakan dasar kebijakan dalam memproses mempercepat penilaian IKN,” jelas Haryomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru