KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, resmi meluncurkan aplikasi E-PHDMU sebagai langkah percepatan digitalisasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Aplikasi tersebut dirilis bersamaan dengan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Mahulu dan dibuka Wakil Bupati Mahulu, Suhuk.
E-PHDMU dirancang sebagai platform digital yang memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merumuskan peraturan secara lebih terintegrasi, efisien, dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Segera Dibuka, Periksa Jadwal Pendaftaran SPMB SMP 2025 Wilayah Kabupaten Kulon Progo
Aplikasi ini menjadi sistem pertama di Kalimantan Timur yang mengintegrasikan seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah secara elektronik.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Ferry Gunawan, sebagai narasumber. Seluruh perwakilan OPD Mahulu mengikuti pelatihan teknis mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, persetujuan, hingga publikasi peraturan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda yang juga PPTK kegiatan, Fransiska W.L., menyampaikan bahwa pelatihan ini meningkatkan kompetensi aparatur dalam menghasilkan produk hukum berkualitas serta memastikan mereka mampu mengoperasikan aplikasi E-PHDMU secara optimal.
Integrasi digital, kata dia, menjadi cara efektif untuk mempercepat proses kerja dan mengurangi potensi kesalahan manual.
Kepala Bagian Hukum Setkab Mahulu, Arsenius Luhan menilai aplikasi ini penting untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini menghambat penyusunan regulasi.
Baca Juga: Sama Seperti Di Pati, Kenaikan Tarif PBB Ratusan Persen Di Kabupaten Ini Juga Batal
“Saya berharap sosialisasi dan pelatihan teknis ini dapat mencapai tujuan dari penggunaan aplikasi E-PHDMU, yaitu memudahkan aparatur dalam memformulasikan produk hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).
Arsenius menambahkan, sejumlah aparatur masih belum memahami sepenuhnya teknis penyusunan produk hukum, baik dari aspek substansi maupun prosedur. Hadirnya E-PHDMU diharapkan menjadi solusi atas tantangan tersebut dan memperbaiki kualitas peraturan daerah.
Wakil Bupati Suhuk menegaskan bahwa digitalisasi merupakan langkah strategis untuk menghadirkan proses pembentukan peraturan yang lebih cepat dan akuntabel. “Kegiatan ini menjadi langkah awal yang sangat strategis untuk menghadirkan proses penyusunan produk hukum daerah yang terintegrasi dan efektif,” katanya.
Konsultan dari PT Mahatma Jaya Mulya, Gagah Maulidin Amirul Mukminin Hidayat yang terlibat dalam pengembangan aplikasi, menyebut digitalisasi pemerintahan kini menjadi kebutuhan. Menurutnya, sistem seperti E-PHDMU akan memaksimalkan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Baca Juga: Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran SPMB SMP 2025 Wilayah Kabupaten Sleman
Peluncuran aplikasi ini menjadi bagian dari inovasi daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan seluruh produk hukum daerah tersusun secara lebih modern dan terstandar.
Selanjutnya: OIKN Sebut Ada 17 Calon Pemrakarsa KPBU Senilai Rp 158,73 Triliun
Menarik Dibaca: 28 Camilan Sehat dan Enak untuk Diet Turun Berat Badan, Cek yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News