Peredaran uang palsu di Kaltim meningkat

Selasa, 17 Mei 2016 | 13:06 WIB Sumber: Antara
Peredaran uang palsu di Kaltim meningkat


SAMARINDA. Peredaran uang palsu di Kalimantan Timur terus meningkat dalam beberapa triwulan terakhir, sehingga masyarakat, pengusaha dan pedagang kecil diminta selalu waspada.

"Sejak triwulan I-2015 hingga triwulan yang sama tahun ini, penemuan uang palsu yang dilaporkan masyarakat dan perbankan kepada Bank Indonesia (BI) Kaltim cenderung meningkat," kata Deputi Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Kaltim Harry Aginta, Selasa (17/5).

Peningkatan uang palsu itu bisa dilihat dari triwulan pertama 2015 Bank Indonesia Kaltim menemukan senilai Rp 10,58 juta dengan pecahan nominal mulai sepuluh ribu hingga seratus ribu, kemudian triwulan kedua ditemukan lagi uang palsu senilai Rp 17,75 juta.

Selanjutnya, pada triwulan ketiga ditemukan senilai Rp 22,66 juta, triwulan empat penemuannya kembali naik menjadi Rp 39,32 juta, dan pada triwulan pertama 2016 penemuan uang palsu naik lagi menjadi Rp 50,75 juta.

Untuk meminimalisir maupun meniadakan peredaran uang palsu, Harry meminta masyarakat berhati-hati dan melakukan tiga hal ketika melakukan transaksi jual beli, yakni uang yang akan diterima harus dilihat dengan seksama, diraba, dan diterawang sampai terlihat keaslian uang.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mendapat uang palsu, ia meminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat maupun langsung ke BI agar pihaknya bisa melakukan berbagai strategi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak pelakunya.

"BI tidak mengganti uang palsu yang dilaporkan, tapi BI tentu akan melakukan berbagai langkah strategis sebagai tindak lanjutnya, seperti bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan lain terkait siapa yang mengedarkan uang palsu," katanya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menerima uang palsu, katanya lagi, uang tersebut memang harus dilaporkan dan jangan dibelanjakan, karena jika dibelanjakan maka orang tersebut akan dikenai tuduhan sebagai pengedar uang palsu.

"Jangan sampai karena merasa rugi telah menerima uang Rp100.000 hasil transkasi penjualan, kemudian uang tersebut dibelanjakan. Ini yang salah, hanya gara-gara merasa rugi Rp100.000 kemudian masuk penjara karena uang palsunya dibelanjakan lagi. Ini namanya rugi berkali-kali," ujar Harry. (M Ghofar)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru